Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tangkap Tiga Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia, KKP Proses Hukum

KKP telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk tetap waspada.

6 Desember 2021 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak tiga kapal asing berbendera Malaysia di kawasan perairan yang berbeda-beda, di mana satu kapal ditangkap di Selat Malaka dan kapal lainnya di Laut Sulawesi.

"Kami mengonfirmasi penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Sabtu dan Minggu kemarin," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Senin 6 Desember 2021. 

Ia mengemukakan penangkapan tersebut untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai salah satu prinsip dasar penerapan ekonomi biru.

Adin menambahkan bahwa penangkapan tersebut memberikan sinyal yang jelas bahwa aparat di lapangan selalu sigap dan siap mengawal kebijakan ekonomi biru dengan memberantas praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak.

Lebih lanjut Adin juga menjelaskan bahwa KKP telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk tetap waspada.

"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kita untuk setiap saat menjaga laut Indonesia agar tetap lestari," kata Adin.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ini berhasil dilakukan pada operasi yang dilaksanakan Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Ketiga kapal ikan asing tersebut adalah KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT). Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line.

Ia menyampaikan bahwa saat ini satu kapal sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan dan dua kapal lainnya ditahan di Satwas PSDKP Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sudah kami ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan dan Satwas PSDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pung Nugroho Saksono.

Penangkapan kapal ikan illegal fishing asal Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021.

Total sebanyak 156 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 105 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 51 kapal ikan asing yang melalukan pencurian ikan.

Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 20 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


BACA: Buntut Pembakaran Kapal Nelayan, KKP Tunda Patroli Bersama Australia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus