Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tanjung Priok Lepas dari Daftar Hitam Pelabuhan

Joint War Committee menyatakan Pelabuhan Tanjung Priok aman untuk kegiatan pelayaran dunia. Organisasi tersebut juga telah menghapus Tanjung Priok dari daftar hitam pelabuhan berisiko perang.

27 Juni 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tampak luar Kapal perang USS Coronado (LCS-4) bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 14 September 2017. Coronado merupakan kapal perang yang memiliki daya angkut beban seberat 2.300 ton untuk muatan ringan dan 3.100 untuk muatan penuh. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Joint War Committee menyatakan Pelabuhan Tanjung Priok aman untuk kegiatan pelayaran dunia. Organisasi tersebut juga telah menghapus Tanjung Priok dari daftar hitam pelabuhan berisiko perang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo mengatakan, dengan dihapuskannya Tanjung Priok dari daftar hitam, pelabuhan tersebut akan lebih maju dan kompetitif. "Ini menunjukkan kepercayaan dunia bahwa Indonesia, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, aman," ujarnya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus menjelaskan, sebelum Tanjung Priok lepas dari daftar hitam, setiap pemilik kapal dibebani oleh biaya tambahan premi asuransi. Ketentuan itulah yang menjadikan pelabuhan Tanjung Priok tidak kompetitif. Sekarang, menurut dia, beban premi tambahan asuransi kapal yang menuju Tanjung Priok ditiadakan dan semua perairan di Indonesia aman bagi pelayaran. "Dengan dinyatakan aman, peluang investasi terbuka lebar," tuturnya.

Joint War Committee merupakan lembaga non-pemerintah di London yang terdiri atas wakil-wakil Lloyds of London Market dan International Underwriting Association (IUA). Lembaga ini memasukkan Pelabuhan Tanjung Priok ke daftar pelabuhan berisiko perang (war risk) pada September 2017.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Junaidi Laut memastikan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada level I atau normal. Kendati demikian, ia meminta para pemangku kepentingan selalu meningkatkan kewaspadaan dari ancaman keamanan maritim di wilayah masing-masing. Menurut dia, perubahan tingkat keamanan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan keamanan dan selalu dievaluasi setelah enam bulan sejak surat edaran ditetapkan. CHITRA PARAMAESTI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus