Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menanggapi sejumlah tuntutan dari para operator kapal atas penetapan tarif angkutan penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan pemerintah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari semua pihak baik pengusaha maupun pengguna jasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, sebelum menetapkan tarif baru, Kemenhub telah memperhatikan kemampuan operator angkutan dan daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” ujar Hendro lewat keterangan tertulis yang dikutip Minggu, 16 Oktober 2022.
Tarif angkutan penyeberangan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Dalam ketentuan yang baru, tarif angkutan penyeberangan rata-rata naik 11 persen. Hendro menjelaskan, angka itu merupakan keputusan yang sudah dikaji dengan matang. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kenaikan tarif menggerus kemampuan masyarakat membeli tiket dan mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya.
“Hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” tutur Hendro.
Menurut dia, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Ke depannya, Hendro berujar, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan.
Aturan baru tarif penyeberangan resmi terbit pada 28 September dan implementasinya dimulai pada awal Oktober. Dalam regulasi tersebut dinyatakan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku untuk 23 lintas penyeberangan komersial.
Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan besaran tarif tersebut masih sangat jauh dari perhitungan yang disepakati bersama team tarif dari berbagai instansi. “Semoga angka sekecil ini sesuai janji yang kami terima dari bapak Dirjen Perhubungan Darat segera ada penyesuaian lagi makimal 6 bulan dari hari ini atau tepatnya 1 April 2023,” ujar Khoiri.
Sebab, menurut dia, masih ada ada total kekurangan kenaikan tarif sebesar 35,4 persen ditambah 7,8 persen akibat kenaikan harga BBM sebesar 32 persen. "Kami hanya menagih kekurangan dari perhitungan HPP (harga pokok penjualan) yang masih jauh,” kata Khoiri.
Khoiri juga berharap akan ada insentif pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pihaknya ingin biaya pelabuhan ditanggung negara. Selain itu, Khoiri menyebut perlu ada alokasi dana BLT untuk penyeberangan agar operator tetap menjaga standar keselamatan dan pelayanan.
“Ke depan kami juga mohon agar Gapasdap bersama sama Kemenhub melakukan revisi total terhadap PM yg mengatur formulasi tarif yaitu PM Nomor 66 Tahun 2019,” ujar Khoiri.
Dia melanjutkan pengusaha ingin tarif angkutan penyeberangan bisa diatur seperti moda transportasi lain yang ditentukan dengan plafon batas atas dan batas bawah. Sehingga, kata Khoiri, setiap permohonan penyesuaian tarif karena dinamika yang sangat cepat terhadap fluktuasi harga-harga tidak terus menyiksa operator dalam memperjuangkan tarif.
“Biarlah Kemenhub cukup memberikan batasan atas bawah tanpa harus mengurusi per golongan dan per lintasan yang menjadi domain kami,” ucap Khoiri.
KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.