Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Budi Karya Digugat Pengusaha Rp 92,6 Miliar, Ini Tanggapan Kemenhub

Jubir Kemenhub Adita Irawati menanggapi gugatan ganti rugi senilai Rp 92,6 miliar yang ditujukan kepada Menteri Budi Karya Sumadi.

17 Desember 2022 | 13.19 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memimpin upacara HUT RI ke-77 di halaman kantor Kementerian Perhubungan. (ISTIMEWA)
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memimpin upacara HUT RI ke-77 di halaman kantor Kementerian Perhubungan. (ISTIMEWA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menanggapi gugatan ganti rugi senilai Rp 92,6 miliar yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adita menyatakan pihaknya baru menerima surat pemberitahuan atas gugatan tersebut. Surat pemberitahuan itu belum memuat isi gugatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin yang belum memuat isi gugatan," kata Adita ketika dihubungi, Jumat, 16 Desember 2022.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu surat berikutnya yang memuat isi gugatan. Setelah mendapatkan rincian gugatan, barulah pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.

"Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Adita.

Menteri Budi Karya Sumadi sebelumnya digugat untuk membayar ganti kerugian senilai Rp 92.629.249.084 (Rp 92,6 miliar). Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut disampaikan oleh oleh Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai.  

Gugatan itu memiliki nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT dan terdaftar pada 12 Desember 2022. Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta agar hakim mewajibkan Menhub mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 92.629.249.084," seperti dikutip dalam petitum gugatan di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (16/12/2022). Menhub, juga digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapa (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari," seperti dikutip dalam petitum.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus