Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Tax Amnesty Jilid III Bakal Diterapkan, DPR: Negara Butuh Tambahan Pemasukan

Pemerintah bakal menerapkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan negara. RUU tax amnesty sudah masuk daftar prioritas prolegnas.

21 November 2024 | 10.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan kembali program pengampuan pajak atau tax amnesty. Wakil ketua komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Fauzi Amro, mengatakan tax amnesty bakal diberlakukan karena negara butuh tambahan anggaran untuk mengakomodasi visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat paripurna Selasa, 19 November 2024, DPR menetapkan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) program legislasi nasional atau prolegnas prioritas. Salah satunya RUU Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Menurut Fauzi, tax amnesty merupakan usulan DPR dan akan dibahas bersama pemerintah. “Secara substansi negara butuh pendapatan cashflow dalam rangka penyampaian asta cita Pak Prabowo,” kata dia di Gedung DPR, Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang ditawarkan pemerintah kepada wajib pajak perorangan dan badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan. Program ini mulanya dilaksanakan 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.

Menurut Fauzi masuknya tax amnesty sebagai RUU prioritas sudah berdasarkan keputusan seluruh fraksi di komisi XI. Politikus Partai Nasdem itu mengklaim program pengampunan pajak sebelumnya berhasil, sehingga perlu dipertimbangkan untuk kembali menerapkan tax amnesty jilid III. "Tax amnesty I dan II kan berhasil menggaet wajib pajak dari luar negeri, kesadaran pajak orang tumbuh," kata dia.

Pengampunan pajak ini dianggap sebagai salah satu solusi menurunkan defisit atau kekurangan anggaran 2026. Dengan adanya skema pengampunan, wajib pajak bisa mendapat kompensasi dari sanksi penghindaran pajak sebelumnya. Secara sederhana, menurut dia, tax amnesty membuat wajib pajak yang selama ini menyembunyikan atau enggan bayar pajak bisa membayar. Dengan begitu, diharapkan defisit yang pada 2025 sudah ditetapkan Rp 616,2 triliun bisa berkurang pada 2026.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan kebijakan tax amnesty akan selalu menimbulkan pro kontra. Di satu sisi, literasi pajak masyarakat menurut dia masih rendah, sehingga program pengampunan pajak dibutuhkan.

Tapi di sisi lain tax amnesty akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh. “Karena, masyarakat yang mengikuti program tax amnesty, berarti mengakui bahwa sebelumnya mereka tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Masyarakat juga akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin pemerintah mengeluarkan program tax amnesty. Namun jika berhasil dijalankan, program ini menurut dia juga bisa menambah pemasukan APBN.

Vedro Imanuel G. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus