Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan jumlah perputaran dana dalam aktivitas perjudian daring atau judi online (judol) di Indonesia telah mencapai nilai Rp900 triliun di tahun 2024. Ia menilai kondisi yang demikian cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data tersebut, menurut keterangannya, sebagaimana dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada beberapa kesempatan yang lain. “Perputaran judi online di Indonesia sudah mencapai kurang lebih Rp900 triliun pada tahun 2024,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi Digital pada Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyampaikan, sejauh ini kementerian dan lembaga terkait telah bekerja sama dengan berbagai pihak, meliputi TNI, Polri, kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut guna menindaklanjuti hasil capaian dari gabungan Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Cyber dan Perlindungan Data.
Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan jumlah perputaran uang untuk kegiatan judi online di Tanah Air. Angkanya bertambah hingga lebih dari Rp600 triliun.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa perputaran dana dari judi online pada semester dua 2024 sudah mencapai Rp283 triliun. Hal itu dia sampaikan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Rabu, 6 November 2024.
Dia menyebut pada semester pertama 2024, jumlah perputaran dana judi online menyentuh angka Rp174 triliun. Angka itu kembali naik pada semester dua 2024, mencapai Rp283 triliun.
Lebih lanjut, Budi Gunawan memaparkan, saat ini pemain judi online di Indonesia diperkirakan sebanyak 8,8 juta dengan jumlah mayoritas berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Dari 8,8 juta tersebut, 97 ribu di antaranya merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta berprofesi sebagai pekerja swasta, dan tercatat ada 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.
Tidak sampai di situ, ia menambahkan, perkiraan jumlah angka tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu apabila tidak diberlakukan upaya-upaya masif dalam memberantas judi online. Oleh karena itu, pihaknya, melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder berkomitmen memberantas aktivitas judi online dengan langkah-langkah konkrit.
Beberapa di antaranya, melalui pemblokiran situs-situs judi online yang masih membanjiri berbagai platform daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga menutup akses aliran dana melalui rekening-rekening perbankan yang disinyalir terkait dengan kegiatan judi online dilakukan oleh BI. Di sisi lain, pemerintah turut menggalakkan upaya berupa kampanye dan edukasi terkait bahaya judi online kepada masyarakat luas.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.