Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Teka Teki Harta Rafael Alun, dari Transaksi Ratusan Miliar hingga Dugaan Pencucian Uang

PPATK memblokir 40 lebih rekening milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

7 Maret 2023 | 17.59 WIB

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 lebih rekening milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Akun rekening yang dibekukan ini terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengatakan ada dugaan arus transaksi yang janggal senilai Rp 500 miliar diperoleh dalam mutasi periode 2019-2023.

“Nilai mutasi transaksinya dalam periode 2019-2023,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tempo, Selasa, 7 Maret 2023. 

Baca Juga: Fakta Baru Rafael Alun, Transaksi Janggal Senilai Rp 500 Miliar dan 40 Rekening Diblokir

Ia mengatakan nilai transaksi yang dibekukan PPATK nilai debit atau kreditnya mencapai lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” lanjutnya.

Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

"Kami mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT," ujar Ivan dalam keterangan pada 3 Maret 2023. 

Sebelum pembekuan rekening, PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ivan menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut. 

"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," ujar Ivan.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat. Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.  

PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar. 

KPK saat ini sedang mengusut kekayaan Rafael menilai jumlah harta yang dimilikinya mencurigakan. Sebab, Rafael Alun yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.

Menkeu Sri Mulyani Periksa Laporan Pajak 6 Perusahaan Milik Rafael Alun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sudah memeriksa laporan pajak enam perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Jakarta Selatan II. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semuanya sudah diperiksa, nanti Pak Irjen (Inspektur Jenderal) yang sampaikan," kata Sri Mulyani saat ditemui usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Selasa, 7 Maret 2023.

Dalam laporan utama Majalah Tempo berjudul Daftar Merah Komplotan Pejabat Pajak, Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan pihaknya menggunakan LHKPN sebagai petunjuk awal harta Rafael.

Di dalam LHKPN, Rafael memiliki surat berharga di enam perusahaan senilai Rp 1,5 miliar. Surat berharga ini bisa menjadi celah untuk menemukan harta milik Rafael sesungguhnya. "Arus kas perusahaan bisa saja mencapai puluhan hingga ratusan miliar," kata Pahala.

KPK masih berupaya mencari bocoran arus transaksi keenam perusahaan tersebut. Pahala mengaku butuh bantuan Kementerian Keuangan karena hanya lembaga tersebut yang berwenang membuka data perusahaan swasta. "Kementerian Keuangan bisa melihat arus kas perusahaan lewat pemeriksaan pajak," ujar Pahala.

Dalam laporan Majalah Tempo, Sri Mulyani menyatakan timnya sedang menindaklanjuti permintaan KPK. Tim Inspektorat sedang mendalami laporan pajak keenam perusahaan milik Rafael ini.

Ia bahkan berencana melibatkan tim analisis independen guna menjamin akuntabilitas pemeriksaan. "Tentu dengan tetap menerapkan  prinsip kehatian-hatian dan kerahasiaan wajib pajak," kata dia.

Hubungan Rafael dengan Angin Prayitno

Laporan Majalah Tempo pada Ahad 5 Maret 2023 menyebut adanya kedekatan antara Rafael Alun dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Angin Prayitno yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara angkatah tahun 1981 disebut-sebut sebagai mentor Rafael Alun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laporan tersebut juga disebutkan KPK sudah mendengar adanya kedekatan tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Angin Prayitno sendiri merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap pajak senilai Rp 55 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Angin dengan hukuman sembilan tahun dan denda Rp.300 juta. Kasus tersebut mengungkap permainan sejumlah pegawai pajak untuk memanipulasi pungutan pajak sejumlah perusahaan. 

Angin Prayitno sendiri sudah mengkonfirmasi dirinya kenal dengan Rafael Alun Trisambodo. Namun, ia membantah memiliki hubungan dengan Rafael Alun Trisambodo. 

"Tau, hanya mengenal sebagai pegawai pajak," ujar dia pada Selasa 7 Februari 2023 usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA | FAJAR PEBRIANTO

Pilihan Editor: Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus