Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan telah menemukan alat bukti pelanggaran terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee. Temuan tersebut membawa perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.
"Alat bukti yang digunakan kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada dokumen juga dan ada keterangan pelaku usaha. Semuanya ada. Dua alat bukti itu sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan," ujar Siswanto, Anggota Majelis Komisi KPPU saat ditemui di kantor KPPU, Selasa, 11 Juni 2024.
Siswanto enggan memberitahu daftar saksi meski tidak ada kewajiban dari undang-undang untuk merahasiakannya. Ia berujar ingin merahasiakannya karena para saksi masih terikat dengan Shopee.
"Tidak ada kewajiban di undang-undang untuk merahasiakan. Cuma kami ingin merahasiakan itu karena saksi-saksi ini berkaitan semua dengan shopee," ujar Siswanto.
Sebagai informasi, perkara yang berasal dari inisiatif KPPU melibatkan dua terlapor yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Dalam perkara ini ditemukan ada upaya yang dilakukan PT Shopee International Indonesia untuk menopoli layanan jasa pengiriman PT Nusantara Ekspres Kilat.
Menurut investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, Shopee dianggap tidak memberikan pilihan kepada konsumennya untuk memilih layanan jasa pengiriman atau kurir yang dikehendaki. Menurutnya, konsumen harus punya pilihan karena kurir yang dipilih akan berkaitan dengan harga dan kualitas pelayanan yang diinginkan konsumen.
"Ada kebijakan di Shopee yang tidak lagi memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih kurirnya, karena kurir sesuai dengan harga dan kualitas pelayanan. Jadi di situlah intinya. Jadi ada pilihan terhadap konsumen yang dihilangkan, kemudian dampak yang kita lihat, ada konsumen yang dirugikan, ada seller yang dirugikan, ada kurir yang dirugikan," tutur Denny saat ditemui di kantor KPPU, Selasa, 11 Juni 2024.
Perkara ini pertama kali menjadi pembahasan KPPU pada tahun 2021 saat diketahui bahwa Shopee dan beberapa e-commerce lainnya secara konsisten menguasai konsentrasi pasar. Namun KPPU mengatakan baru menggelar sidang perdana pada Selasa, 28 Mei 2024. dan sidang kedua pada Selasa, 11 Juni 2024. Denny Julian Risakotta mengatakan butuh waktu serta kehati-hatian untuk mengusut perkara ini.
"Ya karena memang, satu, ini proses lidik itu butuh kehati-hatian, butuh pemeriksaan saksi yang banyak, jadi memang harus hati-hati. Jadi tidak mungkin kita gelar sidang atau melakukan penuntutan tanpa disertai alat bukti yang cukup yang kita temukan di proses lidik, maka itu kita perlu kehati-hatian dalam proses lidik, butuh waktu yang cukup lama," ujar Denny.
Untuk selanjutnya KPPU akan mempelajari tanggapan dari pihak Shopee pada sidang lanjutan pada Kamis, 20 Juni 2024 mendatang.
Pilihan editor: KPPU Bisa Kenakan Sanksi Denda pada Shopee Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Berapa Besarannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini