Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terapi Kejut Sang Pialang

24 November 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi Unit Cybercrime Markas Besar Kepolisian Indonesia bekerja lembur pada Jumat malam dua pekan lalu. Mereka menyelidiki pengaduan Direktur Utama Bank Artha Graha, Andy Kasih, atas pencemaran nama baik dan berita bohong melalui surat elektronik atau email. Penyelidikan itu dipimpin Kepala Unit V Information Technology and Cybercrime Mabes Polri, Komisaris Petrus Reinhard Golose.

Bukti awal yang diterima polisi adalah salinan email berbunyi: ”market news stated that several Indo bank is having a liquidity problem and fail to complete interbank transaction. These Indo banks include: Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Artha Graha, Bank CIC, and Bank Victoria.” Surat itu dilayangkan ke 20-an orang pada Kamis, 13 November 2008, bersamaan dengan kalah kliringnya Bank Century.

Sampai Sabtu pagi, kata Petrus, polisi masih berusaha menemukan asal email itu. Seorang karyawan Bank Panin, Wiryanto, menjadi jejak awalnya. Ia mengaku menerima terusan pesan elektronik dan pertanyaan dari Christophorus Soemijantoro, warga Indonesia yang tinggal di Singapura. Polisi kemudian meneliti komputer milik Wiryanto.

Dari situ, polisi mendapati bahwa email itu berasal dari protokol Internet PT Bahana Securities. Dari hasil pencitraan (imaging) itu diketahui surat tersebut berasal dari komputer Erick. Penyidik Markas Besar Kepolisian pun mendatangi kantor Bahana di Graha Niaga pada Sabtu pukul dua siang. Dua jam kemudian, polisi menggiring Erick ke kantor polisi.

Didampingi Rahman dari kantor pengacara Augustinus Hutajulu dan rekan, Institutional Sales Trader Bahana Securities itu diberondong 16 pertanyaan. Antara lain tentang bagaimana ia mendapatkan isu dan alasan menyebarkannya, serta apakah informasi itu didasarkan atas riset. Pada Minggu dini hari, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ”Email itu dikirim atas inisiatifnya sendiri,” kata Petrus.

Menurut Petrus, Erick disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 (pencemaran nama baik) dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. ”Langkah ini menjadi shock therapy,” kata anggota tim perumus Undang-Undang Informasi ini.

Sampai pekan lalu, polisi telah memeriksa tujuh saksi. Selain Andy dan Wiryanto, Pamunan (Bank Victoria), Arif Wiryawan (Bukopin), Direktur Utama PT Bahana Securities Heri Sunaryadi, dan Head of Equity Sales and Trading Benny Bambang Soebagjo.

Polisi juga akan meminta keterangan Bank Indonesia. ”Surat panggilan sudah dikirim,” kata Petrus. Sebelumnya, Bank Indonesia telah membantah rumor soal itu kepada media. Polisi pun akan ke Hong Kong menelusuri penyebaran email Erick karena email itu sampai ke sana juga. ”Ia khilaf,” kata Augustinus Hutajulu ketika jumpa pers di Graha Niaga, Senin pekan lalu.

Erick bekerja di Bahana Securities sejak September 2007 dan berkecimpung di dunia pasar modal sudah sejak 2003. Augustinus sendiri kini sudah tidak lagi menjadi pengacara Erick. Ketika Tempo mencoba mengontak istri Erick, ia sudah seminggu tidak masuk kantor di sebuah perusahaan investasi.

Bahana Securities sendiri menolak dikaitkan dengan email Erick. Heri mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau laporan riset tentang masalah likuiditas beberapa bank di Indonesia. ”Dia diskors sampai ada keputusan hukum yang jelas,” katanya.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) juga akan memeriksa Erick dan Bahana. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam Sarjito mengatakan, ia masih mempelajari emailnya. ”Sepanjang ditulis rumor, ya, boleh saja. Asal info itu tidak menyesatkan. Jadi, tidak semua harus menjadi perkara pidana,” katanya kepada pers Jumat pekan lalu. Ia mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal.

Martha Warta Silaban

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus