Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

24 November 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kalla Akui Dana Kampanye Aburizal

Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menyatakan timnya menerima dana kampanye dari Aburizal Bakrie dalam pemilihan presiden 2004. Namun Kalla tidak memerinci jumlah dana kampanye itu. "Bukan Bakrie saja, tentu. Banyak pihak yang menyumbang," kata Kalla pada Selasa pekan lalu.

Menurut dia, semua sumbangan kampanye tercatat dan diaudit oleh Komisi Pemilihan Umum. Kalla mengatakan sumbangan tersebut biasa dilakukan di berbagai negara, asal sesuai dengan undang-undang. "Dalam undang-undang, Bakrie dibolehkan menyumbang dana kampanye,'' ujarnya.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, nama Aburizal dan perusahaannya tak tercatat dalam laporan dana kampanye pasangan Yudhoyono-Kalla. "Ada ketidakjujuran tim kampanye dalam melaporkan dana," katanya.

Majalah Tempo edisi lalu menulis bahwa Aburizal menjadi penopang terbesar kebutuhan dana kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Kalla. Aburizal membantah informasi itu. Ia lalu mengajukan somasi dan melaporkan majalah Tempo ke polisi. "Ini tindak pidana karena melakukan fitnah," kata staf khusus Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Lalu Mara Satria Wangsa.

Penyidikan Tanker Dihentikan

Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa milik Pertamina, Kamis pekan lalu.

Pertimbangan penghentian penyidikan adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Oktober lalu. Audit itu tak menemukan harga pembanding penjualan tanker raksasa. Sehingga, tak ada bukti apakah harga jual terlalu murah.

Kejaksaan juga telah melakukan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Hasilnya, tak ada bukti yang memperkuat kelanjutan penyidikan.

"Tersangka akan dipulihkan nama baiknya dan dicabut larangan mereka ke luar negeri," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan. Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H. Rohimone, dan mantan Menteri Negara BUMN sekaligus Komisaris Utama Pertamina Laksamana Sukardi.

Mulanya, kejaksaan menduga mereka menjual tanker raksasa VLCC (very large crude carrier) Hull 1540 dan 1541 pada 2004 tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara US$ 20-56 juta atau sekitar Rp 246-690 miliar.

Razia Simpatik Perokok

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merazia perokok di tempat umum, seperti di pertokoan, terminal, atau lapangan olahraga. Razia yang digelar pada 19-27 November ini berlangsung antara lain di kawasan Blok M, Grogol, Sudirman-Thamrin, serta Rawamangun.

Pada hari pertama razia di kawasan Blok M, Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah menjaring 30 orang perokok. Namun mereka hanya mendapat teguran. "Kami belum sampai pada tahap pemberian sanksi," kata Ketua Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Selatan, Joni Tigor.

Operasi Tegur Simpatik dilaksanakan sebagai sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005. Sanksi kepada perokok akan berlaku pada awal Desember nanti, yakni denda Rp 50 juta atau hukuman enam bulan penjara.

Mahkamah Agung Menangkan Timor

PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra meminta pengadilan memberi peringatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Bank Mandiri. "Karena tergugat belum melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syahrial Sidiq, Rabu pekan lalu.

Pada 22 Agustus lalu majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memenangkan gugatan Timor. Mahkamah menyatakan Timor Putra sebagai pemilik sah giro dan 76 deposito di rekening penampung sebesar Rp 1,027 triliun dan US$ 3.974,94 (sekitar Rp 49 juta) di Bank Mandiri. Namun Departemen Keuangan telah mencairkan dana tersebut pada 27 Agustus lalu.

Menurut Syahrial, pihak tergugat memiliki waktu delapan hari terhitung peringatan diberikan untuk mengembalikan dana tersebut ke Timor. Apabila kedua pihak tergugat tak melaksanakan putusan, "Timor bisa mengajukan eksekusi."

Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara akan mengajukan perlawanan terhadap eksekusi aset Timor di Bank Mandiri, untuk mencegah pencairan dana. "Kami akan menempuh segala upaya hukum untuk mempertahankan dana itu," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang, Kamis pekan lalu.

Slamet Hidayat Dituntut Lima Tahun

Bekas Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat; dan bendahara Kedutaan, Erizal dituntut, hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, plus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 982 juta.

Jaksa penuntut umum menyatakan Slamet dan Erizal terbukti melakukan korupsi dalam proyek perbaikan wisma duta besar dan rumah dinas kedutaan Indonesia di Singapura, Agustus 2003 hingga Januari 2004. "Total kerugian Rp 8,47 miliar," kata jaksa Suwardji pada saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu.

Suwardji mengatakan, Slamet terbukti menggelembungkan dana renovasi dan menilap uang S$ 1,6 juta (sekitar Rp 8,7 miliar). Slamet mendapat bagian S$ 190 ribu dan Erizal S$ 120 ribu.

Kuasa hukum terdakwa, Yuliono, kecewa atas tuntutan itu. Menurut dia, jaksa tidak memberikan penghargaan terhadap sikap kooperatif kliennya. Slamet dan Eriza, yang ditangkap pada Desember tahun lalu, mengembalikan uang Rp 6,5 miliar dan US$ 1.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gempa Gorontalo

Gempa bumi 7,7 skala Richter mengguncang Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah, sekitar tengah malam pada Senin pekan lalu. Akibatnya, enam orang meninggal dan puluhan lainnya terluka. Sekitar seribu rumah, satu jembatan, tiga sekolah, dan satu kantor desa rusak. Kabupaten Buol dan Paleleh mengalami kerusakan terparah. Dua wilayah ini hanya berjarak sekitar 50 kilometer dari pusat gempa di Laut Sulawesi.

"Kami berharap pemerintah pusat bisa memperhatikan," kata Bupati Buol Amran Batalipu. Menurut Amran, taksiran nilai kerusakan gedung pemerintahan, sarana pendidikan, dan rumah ibadah sekitar Rp 30 miliar. Kerugian akibat robohnya 1.444 rumah mencapai Rp 20 miliar.

Heboh Kartun Nabi Muhammad

Kepolisian mengaku kesulitan mengusut pemilik blog yang memuat kartun Nabi Muhammad. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, polisi tak punya akses ke server blog yang berada di luar negeri. "Kalau ada di Indonesia, akan cepat ditindak," kata Abubakar pada Kamis pekan lalu.

Blog yang memanfaatkan layanan wordpress.com memuat cerita yang tak pantas tentang Nabi Muhammad. Terdapat juga kutipan ayat Al-Quran dan hadis dengan penafsiran menyesatkan.

Menurut Abubakar, jika pembuat komik adalah warga Indonesia, mereka akan dikenai Pasal 156-a KUHP tentang penodaan agama. Pelaku juga bisa disasar dengan pasal 28 ayat 1 serta 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dua ayat tersebut menjerat pelaku penyebaran berita bohong dan kebencian umum berdasarkan suku, agama, dan ras. "Seandainya pengirimnya dari luar negeri, mereka tidak bisa dikenai pasal tersebut," ujarnya.

Yuliawati, Yandi M.R.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus