Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan, Veri Anggriono mengatakan jika importir, termasuk bibit bawang putih, terbukti melakukan pelanggaran administrasi, maka berdasarkan undang-undang perdagangan akan dikenakan sanksi Rp 10 miliar. “Juga dicabut izin impornya,” ucap dia saat melakukan kunjungan ke Kompleks Pergudanngan Pusat Distribusi, Senin, 12 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan telah menyita lima ton bibit bawang putih yang didapatkan dari Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Padahal, kementerian melarang bibit dijual di pasaran dengan alasan swasembada pangan. 254 karung yang berisi bawang tersebut telang diamankan di Komplek Pergudangan Distributor Center, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Veri menuturkan importir tersebut memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton. Namun, jumlah tersebut lebih besar dari kebutuhan bibit yang diperlukan untuk menanam lahan, sesuai kewajiban importir tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan, ialah masuknya bibit bawang putih ke pasaran, padahal pemerintah melarang hal tersebut. Veri menjelaskan importir bawang putih PT Tunas Sumber Rezeki, telah merealisasikan impor bibit bawang putih sebanyak 232 ton melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018, berdasarkan dokumen yang didapatkan.
Salah satu importir bawang putih dari PT Tunas Sumber Rezeki mengatakan hal tersebut merupakan salah paham. Direktur Utama PT tersebut, Sutrisno menuturkan dia tidak mengetahui masalah label bibit bawang putih yang terdapat di karung-karung bawang tersebut. Dia menuturkan masih akan menelusuri hal itu.
Menurutnya, bibit bawang seharusnya tidak beredar di pasaran, namun Kementerian Perdagangan menemukan bawang putih dengan label bibit bawang putih di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. “Bedanya bibit bawang dan bawang bisa ditanyakan ke pihak yang lebih ahli,” ucap Sutrisno.
Berdasarkan pengamatan Tempo, tidak ada perbedaan signifikan antara bawang putih yang diduga sebagai bibit dan bawang putih konsumsi. Keduanya bertentuk dan berwarna serupa. Veri menjelaskan, yang dipermasalahkan kementerian ialah izin yang digunakan. Jika bibit bawang, beredar di pasaran, tentunya importir tersebut melakukan pelanggaran. “Masih kita telusuri lagi data-datanya, akan kita cocokkan,” ujar Veri.