Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terganjal Harga Penyelamatan

Penjualan Bank Mutiara pada tahun pertama gagal. Butuh dua tahun lagi untuk menaikkan harga jual. Ada risiko faktor tekanan politik, hukum, dan aturan Bank Indonesia.

12 September 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lembaga Penjamin Simpanan masih tetap menjadi penguasa Bank Mutiara. Bank jelmaan Bank Century ini tak dapat dijual pada tahun pertama. Kamis pekan lalu, Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan, tak satu pun dari tiga calon pembeli Bank Mutiara yang memenuhi syarat.

Proses penawaran Mutiara dimulai pada 8 Juli 2011. Pada awalnya, ada sembilan calon investor dalam dan luar negeri yang menyatakan berminat. Namun, kata Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, Firdaus Djaelani, hanya tiga calon yang serius. Ketiganya sudah menyerahkan konfirmasi surat pernyataan minat dan sejumlah dokumen yang menerangkan siapa mereka.

Setelah ditelaah oleh LPS, kata Firdaus, "Tak ada yang memenuhi syarat." Firdaus menuturkan ketiga calon itu tidak melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan lantaran keterbatasan waktu. Dibantu Danareksa Sekuritas sebagai penasihat keuangan, LPS akan membuka proses penjualan Bank Mutiara yang kedua. "Sekarang masih dibahas kerangka waktunya," ujar ketua tim penjualan Bank Mutiara, Mirza Mochtar.

l l l

GAGALNYA Lembaga Penjamin Simpanan menjaring calon pembeli, menurut sumber Tempo, tak melulu lantaran profil si calon investor itu sendiri. Faktor harga, menurut dia, juga menjadi satu penyebab bank ini tak memungkinkan dijual tahun ini.

Masalah ini bermula pada keputusan pemerintah menyelamatkan Bank Century pada November 2008. Melalui Lembaga Penjamin Simpanan, bank yang dulu dimiliki Robert Tantular, Hesham T.B.M. Alwarraq, dan Rafat Ali Rizvi ini di-bailout dengan ongkos Rp 6,7 triliun. Selain untuk menalangi pembayaran dana pihak ketiga, dana itu digunakan untuk menambah modal Century.

Setelah penyelamatan, LPS menjadi pemilik 100 persen saham Century. Setahun setelah penyelamatan itu, Bank Century berganti nama jadi Bank Mutiara–LPS tetap menjadi pemegang saham. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, saham yang dikuasai LPS harus didivestasi paling lama tiga tahun sejak dilakukan penanganan sebagai bank gagal.

Itu artinya, tahun ini Lembaga Penjamin sudah harus menjual sahamnya di Bank Mutiara. Undang-undang juga mengatur, bank mesti dijual dengan harga optimal, paling sedikit sebesar modal sementara yang ditempatkan LPS. Dengan begitu, Bank Mutiara harus terjual sedikitnya Rp 6,7 triliun.

Jika tidak bisa terjual tahun ini, menurut ketentuan, LPS punya kesempatan memperpanjang masa penjualan dua kali, masing-masing satu tahun. Selanjutnya, jika Bank Mutiara belum juga terjual pada 2013, LPS masih diberi kesempatan satu tahun lagi untuk menjual pada harga berapa pun (lihat boks).

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Harry Azhar Azis, menekankan, sesuai dengan ketentuan itu, harga jual Bank Mutiara tidak boleh kurang dari Rp 6,7 triliun. "Bahkan seharusnya bisa lebih," ujarnya.

Namun pasar berbicara lain. Dengan modal Bank Mutiara Rp 922 miliar per Juni 2011, tuntutan harga Rp 6,7 triliun dinilai tidak wajar. Sebab, itu berarti rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) besarnya 6 hingga 7 kali. "Terlalu mahal," ujar analis bank yang enggan disebut namanya.

Rasio harga terhadap nilai buku bank-bank di Indonesia, menurut dia, besarnya 2 sampai 3,5 kali. Dia mencontohkan, ketika BCA dijual ke Grup Djarum pun, besarnya hanya tiga kali nilai buku. Menurut dia, agar Bank Mutiara bisa terjual tiga kali nilai buku, misalnya, berarti bank ini harus mencatatkan modal dulu sedikitnya Rp 2,7 triliun.

Pandangan analis ini dibenarkan Direktur Utama Bank Mutiara Maryono. "Target kami memang tidak dijual pada tahun pertama," ujarnya. Untuk mendapatkan harga terbagus, kata dia, yakni dengan rasio harga nilai buku tiga kali, saat yang tepat menjual Bank Mutiara adalah pada 2013.

Maryono optimistis kinerja Mutiara akan membaik dalam beberapa tahun ke depan. Pada 2012, ia memperkirakan, ekuitas Mutiara bisa mencapai Rp 1,5 triliun, dan menjadi Rp 2,25 triliun pada kuartal pertama 2013.

Ditambah lagi, kata dia, kondisi ekonomi Indonesia yang kuat dan stabil, yang membuat industri perbankan menarik di mata investor. Buktinya, Maryono melanjutkan, yang menyatakan minat beli banyak, sampai sembilan. "Saya yakin, sebelum 2013 berakhir, sudah bisa terjual," ucapnya.

Menurut sumber Tempo yang terlibat dalam proses penjualan bank ini, ada dua skenario untuk mendorong peningkatan modal Bank Mutiara. Skenario pertama, perebutan aset surat berharga senilai US$ 156 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun di Dresdner Bank of Switzerland—sekarang bernama LGT Bank—dimenangi Bank Mutiara.

Skenario ini, kata dia, memaksa pemerintah berusaha sekuat tenaga agar menang melawan Tarquin, perusahaan asal Cayman Island, yang juga mengklaim aset itu. Seandainya aset itu masuk tahun depan, modal bisa naik jadi Rp 2,2 triliun. "Dokumen hukum yang menunjukkan aset itu punya Bank Century, sekarang jadi Bank Mutiara, kuat kok," ujarnya.

Skenario kedua, masih menurut sumber ini, calon investor yang menang—dari proses yang dilakukan tahun ini—dibolehkan bayar dulu sebagian, misalkan Rp 2 triliun dari Rp 6,7 triliun. Sisanya dibayarkan kemudian pada 2013. Tujuannya, dengan uang Rp 2 triliun, Bank Mutiara punya dana segar untuk mengembangkan bisnis, dan meraih laba, yang berujung pada peningkatan ekuitas atau modal.

Hanya, menurut dia, skenario kedua ini bukannya tanpa kendala. Undang-Undang LPS memang tidak mengatur cara pembelian seperti itu. Cara ini juga belum tentu disukai investor. Sebab, selama belum lunas, hak pemegang saham masih di tangan LPS. "Nah, investor belum tentu mau," katanya.

l l l

DIVESTASI Bank Mutiara juga dikelilingi tekanan politik dan hukum. Ada persoalan audit forensik BPK terhadap eks Bank Century, termasuk soal bailout pemerintah, yang belum kelar. Tekanan lain adalah ancaman Partai Golkar yang didukung Tim 9—tim yang menginisiasi Panitia Khusus Skandal Bank Century di DPR—akan melakukan hak menyatakan pendapat apabila Komisi Pemberantasan Korupsi tidak segera menyatakan pendapatnya dalam soal bailout itu. Berikutnya adalah gugatan Hesham dan Rafat di arbitrase internasional di Amerika Serikat pada 12 Mei lalu.

Selain itu, masih ada soal wacana aturan Bank Indonesia yang akan membatasi kepemilikan asing. Menurut Presiden Direktur Danareksa Sekuritas Marciano H. Herman, calon investor banyak yang menanyakan soal rencana aturan itu. Pertanyaan investor terkait dengan waktu diberlakukan, konsekuensi, dan apakah ada tenggang waktu penerapan aturan itu. Pada awal-awal, kata dia, yang banyak ditanyakan investor adalah soal harga, kemudian kasus hukum. "Sekarang pertanyaan pertama investor adalah kejelasan rencana aturan BI itu," ujarnya.

Marciano mengaku tidak khawatir dengan berbagai tekanan itu. Namun dia pun membenarkan bahwa investor akan memasukkan tekanan itu sebagai faktor risiko yang bisa menjadi penekan harga. Tekanan itu, kecuali soal aturan BI, ditujukan ke pemerintah, bukan ke Bank Mutiara. Buat para investor strategis, menurut dia, Bank Mutiara sangat menarik karena dijual 100 persen sahamnya. "Ini keunikan Bank Mutiara yang tidak dimiliki bank lain," katanya.

Anne L. Handayani, Febrina Firdaus


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Pasal 42

ayat 1: LPS wajib menjual semua saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank gagal.

ayat 2: Penjualan saham dilakukan secara terbuka dan transparan dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.

ayat 3: Tingkat pengembalian yang optimal paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dilakukan LPS.

ayat 4: Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal tak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun maka jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya dua kali dengan masing-masing perpanjangan selama satu tahun.

ayat 5: Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal tak dapat diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, maka LPS menjual saham bank tanpa memperhatikan ketentuan ayat 3 dalam jangka waktu satu tahun berikutnya.


  • Bank Mutiara dijual pada 2011
  • Rp 6,76 triliun
  • Jika penjualan pada 2011 gagal, Bank Mutiara ditawarkan kembali pada 2012. Jika belum terjual juga, bank ditawarkan kembali pada 2013.
  • Bank Mutiara boleh dijual pada harga berapa pun, termasuk di bawah nilai penempatan modal Rp 6,76 triliun pada 2014.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus