Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terkini Bisnis: Pemutihan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani, Misbakhun Dukung Prabowo Bawa RI Masuk Anggota BRICS

Berita terkini ekonomi bisnis antara lain tentang pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait pemutihan utang petani, nelayan.

31 Oktober 2024 | 12.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 31 Oktober 2024 dimulai dengan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang tidak berlaku untuk semua petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian informasi mengenai profil pemilik J.Co Donuts, Johnny Andrean, yang perusahaannya digugat dalam perkara pembayaran utang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengatakan tak khawatir akan kemungkinan dominasi China bila Indonesia memutuskan bergabung ke BRICS. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

Menteri UMKM: Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani dan Nelayan, Kriteria Sedang Dibahas

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang tidak berlaku untuk semua petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Ada kriteria spesifik bagi para penerima kebijakan tersebut.

“Jadi jangan sampai diasumsikan penghapusan utang berlaku untuk seluruh pelaku UMKM atau pun petani-petani kita,” kata Maman saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan kebijakan ini akan berlaku bagi pihak-pihak yang memang pernah dirugikan akibat keadaan force majeur seperti bencana maupun benar-benar tidak mampu. Menurutnya, nilai kredit hingga kriteria spesifiknya masih terus dibahas oleh pemerintah.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Profil Johnny Andrean, Bos J.CO Donuts yang Perusahaannya Digugat dalam Perkara Pembayaran Utang

PT J.CO Donuts and Coffee kembali digugat oleh PT Kawan Berkarya Mandiri dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Jumat, 25 Oktober 2024. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat akan menyidang gugatan dengan nomor perkara 316/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tersebut pada Senin, 4 November 2024. 

Permohonan gugatan PKPU terhadap PT J.CO Donuts and Coffee bukan yang pertama kali terjadi. Pada Maret lalu, PT Kawan Berkarya Mandiri dan PT Hero Supermarket Tbk juga mengajukan gugatan PKPU, tetapi akhirnya dicabut pada Kamis, 2 Mei 2024. 

“Mengabulkan pencabutan permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II,” bunyi putusan dalam Direktori Pusat Mahkamah Agung (MA).

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Misbakhun Dukung Prabowo Bawa Indonesia Menjadi Anggota BRICS

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengatakan dirinya tak khawatir akan kemungkinan dominasi China bila Indonesia memutuskan bergabung ke BRICS. China merupakan salah satu negara dengan ekonomi besar yang ikut menjadi pendiri dari forum BRICS. Pernyataan tersebut menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap langkah Presiden Prabowo untuk membawa Indonesia sebagai anggota BRICS.

“Mereka (anggota BRICS) saling mengimbangi,” kata Misbakhun ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Menurut Misbakhun, bergabungnya Indonesia ke BRICS dapat memperkuat hubungan Indonesia dengan negara-negara selatan. Terlebih, kata Misbakhun, sejak era Soeharto Indonesia sudah aktif menginisiasi hubungan selatan-selatan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus