Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ternyata, Pemerintah Belum Punya Penguji Baterai Mobil Listrik

Pemerintah masih memiliki sederet pekerjaan rumah untuk memuluskan pengembangan industri mobil listrik setelah Perpres terbit.

12 Agustus 2019 | 05.30 WIB

Mobile battery untuk penggantian baterai motor listrik Honda PCX Electric yang diuji coba Astra-Gojek. 25 Juli 2019. (Gojek)
Perbesar
Mobile battery untuk penggantian baterai motor listrik Honda PCX Electric yang diuji coba Astra-Gojek. 25 Juli 2019. (Gojek)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih memiliki sederet pekerjaan rumah untuk memuluskan pengembangan industri mobil listrik setelah Perpres diteken Presiden Joko Widodo pekan lalu. Salah satu fokus pekerjaan rumah tersebut adalah pengadaan alat uji kelaikan komponen kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya belum memiliki peranti penguji kinerja baterai mobil listrik. "Tahun 2020 kita baru pengadaan untuk alat itu, yakni alat pengujian baterai termasuk turunan-turunan baterainya," kata Budi Setiyadi saat ditemui di acara silaturahmi pengemudi ojek online di lapangan parkir Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Agustus 2019.

Budi Setiyadi mengatakan, harga alat penguji baterai sesungguhnya tak terlampau mahal. Ia memperkirakan harga alat itu Rp 100-200 juta. Namun, pengadaannya belum lagi diproses lantaran Indonesia memang belum memiliki produsen baterai mobil listrik.

Selagi belum memiliki alat tersebut, Budi Setiyadi mengatakan pengisi daya untuk kendaraan listrik akan diuji langsung di pabrik baterai asal negara produsen. Misalnya negara yang memproduksi adalah Korea Selatan, Kemenhub bakal menguji baterai itu di negeri ginseng tersebut.

Pekerjaan rumah berikutnya adalah peraturan menteri tentang uji tipe kendaraan, baik mobil listrik maupun motor listrik. "Aturan uji tipe untuk kendaraan bermotor listrik itu saya sudah dibuat rancangannya. Di internal sudah diharmonisasi dengan kementerian dan lembaga, tinggal diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," tutur Budi Setiyadi. 

Budi memproyeksi aturan itu akan kelar pada September 2019. Dalam beleid itu, Kementerian Perhubungan bakal mengatur beberapa hal. Salah satunya terkait keselamatan.

Menurut Budi Setiyadi, dalam aturan itu pemerintah mengharuskan mobil listrik mengeluarkan suara. "Mobil listrik kan enggak ada suaranya. Tapi aturan kira mobil itu harus ada suaranya," tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus