Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Senin, 3 Oktober 2022 dimulai dengan sosok Rizky Arief Dwi Prakoso, pendiri dan CEO perusahaan parfum bernama HMNS. Ia terpilih oleh Tempo.co menjadi pebisnis muda inspiratif dari kategori inovasi marketing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian informasi mengenai inflasi September sebesar 1,17 persen month to month (mtm). Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, menyebut data yang dirilis tersebut lebih baik dibandingkan ekspektasi para analis, yakni laju inflasi 1,2 persen mtm dan angka inflasi tahunan sebesar 5,98 persen yoy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu berita tentang Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 yang diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 sampai ke rekening penerima BSU. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut.
1. Mengenal CEO HMNS, Sarjana Geologi yang Jadi Pengusaha Parfum Usai Tolak Freeport
Rizky Arief Dwi Prakoso terpilih oleh Tempo.co menjadi pebisnis muda inspiratif dari kategori inovasi marketing. Pendiri dan CEO perusahaan parfum bernama HMNS itu memiliki latar belakang pendidikan yang jauh berbeda dengan bidang bisnis yang ia geluti kini.
Pria kelahiran Oktober 1994 itu merupakan seorang sarjana teknik geologi Institut Teknologi Bandung (ITB). Tapi, pada akhir-akhir masa pendidikannya itu, Rizky sudah memupuk cita-cita sebagai seorang pengusaha setelah menyaksikan senior-seniornya bertumbangan di industri tambang akibat terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Lulus kuliah dengan IPK 3,54, Rizky yang semula berkeinginan menjadi geolog tiba-tiba putar arah. Memilih magang di PT Brodo Ganesha Indonesia sebagai copy writer. Di perusahaan milik Yukka Harlanda itu, Rizky baru mengenal bisnis dari hulu ke hilir.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Meski Inflasi September di Bawah Prediksi, Analis Sebut Pemerintah Punya PR Berikut Ini
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan laju inflasi pada September 2022 sebesar 1,17 persen month to month (mtm). Sementara inflasi secara tahunan menembus 5,95 persen year to year (yoy).
Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, menyebut data yang dirilis tersebut lebih baik dibandingkan ekspektasi para analis, yakni laju inflasi 1,2 persen mtm dan angka inflasi tahunan sebesar 5,98 persen yoy.
“Lonjakan inflasi didorong naiknya harga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Senin, 3 Oktober 2022. Sebagaimana diketahui, pada 3 September 2022 pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Termasuk harga Solar subsidi dikerek menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Lowongan Kerja di Kedubes AS untuk Lulusan SMA hingga S1, Cek Syarat dan Ketentuannya
Kedutaan Besar Amerika Serikat atau Kedubes AS untuk Indonesia membuka lowongan kerja sebanyak 13 posisi. Dikutip dari laman resmi Kedubes AS di Indonesia, lowongan kerja tersebut dibuka hingga akhir Oktober 2022 untuk penempatan Jakarta dan Surabaya.
Di pengumumannya, Kedubes AS menawarkan gaji tinggi mulai dari Rp 64 juta hingga tertinggi 745 juta dalam setahun. Berikut jobdesk, persyaratan, hingga kualifikasi dari lowongan kerja tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Pastikan BSU Rp 600 Ribu Diterima Pekerja Tepat Sasaran, Ini Cara Kemnaker Memonitor
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 yang diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 sampai ke rekening penerima BSU.
Kemnaker menjelaskan bank atau pos penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran BSU kepada Kemnaker. Adapun, data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, penerima akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Baca berita selengkapnya di sini.