Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tertipu Berbelanja di Toko Online, Ini 4 Cara Melaporkannya

Berbelanja di toko online memang mudah. Namun, penipuan juga sering terjadi. Berikut adalah empat cara untuk melaporkan penipuan di toko online.

11 Agustus 2021 | 14.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Amazon, perusahaan raksasa e-commerce. [TACCI]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Melakukan transaksi jual-beli di toko online memang mudah dan menyenangkan. Berbeda dengan toko konvensional, berbelanja di toko online tidak memerlukan penjual ataupun pembeli untuk bertemu secara langsung. Penjual atau pembeli cukup mempunyai gawai yang terhubung dengan internet untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun memiliki beberapa kemudahan, berbelanja di toko online juga memiliki beberapa kelemahan. Salah satu kelemahan berbelanja di toko online adalah banyaknya kasus penipuan. Ketika penjual dan pembeli tidak perlu bertemu, proses transaksi yang akuntabel dan transparan sering kali tidak terjadi. Akibatnya, salah satu pihak bisa memanfaatkan situasi dan melakukan penipuan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penipuan ini tentu sangat merugikan bagi pihak yang ditipu. Dalam beberapa kasus, pihak yang sering ditipu dalam transaksi jual-beli di toko online adalah pembeli. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah cara melaporkan penipuan jual-beli di toko online:

Hubungi Call Centre Bank yang Digunakan Pelaku Penipuan

Proses transaksi jual-beli online pasti menggunakan bank sebagai media transaksi. Karena itu, pastikan bahwa nama bank yang digunakan untuk melakukan transaksi ketika penipuan terjadi diketahui. Apabila nama bank telah diketahui, hubungi call centre dari bank tersebut. Kemudian, sampaikan keluhan dan kronologi penipuan. Beberapa bank biasanya akan membantu untuk mengungkap kasus penipuan tersebut, terutama membantu uang pembeli supaya kembali. 

Laporkan Rekening Pelaku ke CekRekening.id

CekRekening.id merupakan situs buatan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang ditujukan untuk menangani kasus penipuan. Situs ini memiliki database rekening-rekening yang telah dilaporkan melakukan penipuan. Dengan memasukkan rekening pelaku penipuan beserta bukti penipuannya, situs ini akan memproses kasus tersebut ke berbagai tahap selanjutnya. 

Pastikan Pelaku Tidak Memakan Korban Lagi dengan Melaporkan ke lapor.go.id

Situs ini merupakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) RI. Melalui situs ini, kasus penipuan yang terjadi dapat dilaporkan. Korban penipuan cukup menceritakan kronologi penipuan disertai dengan bukti. Selanjutnya, LAPOR akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan ke kepolisian. 

Buat Laporan ke E-Commerce yang Bersangkutan

Transaksi jual-beli di toko online sebagian besar melibatkan e-commerce. Setiap e-commerce biasanya memiliki mekanisme pengaduan penipuan yang berbeda-beda. Pelajari mekanisme pelaporan ini di situs e-commerce tersebut. Kemudian, buat laporan sesuai dengan ketentuan yang diajukan oleh e-commerce. 

BANGKIT ADHI WIGUNA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus