Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambo pernah mengumumkan perihal pengunduran dirinya melalui surat terbuka kepada publik pada akhir Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara di Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023," begitu tulis Rafael.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski mengumumkan pengunduran dirinya pada 24 Februari 2023, namun Kementerian Keuangan baru menerima surat pengunduran diri resmi pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Pengajuan pengunduran diri Rafael tak lepas dari buntut panjang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo. Mario menjadi tersangka penganiayaan seorang anak SMA berinisial D di kawasan Jakarta Selatan.
Kemarin, Rabu 1 Maret 2023, pengunduran diri Rafael itu tidak disetujui Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Rafael Alun Trisambodo alias RAT masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan.
Pernyataan ini ditegaskan Suahasil setelah beredarnya kabar pengunduran diri RAT dalam beberapa hari belakangan.
"Pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Suahasil dalam konferensi pers.
Alasan penolakan
Suahasil mengungkapkan alasan penolakan pengunduran diri Rafael Alun, karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan kemudian juga Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," kata Suahasil.
Rafael Alun menjalani pemeriksaan karena adanya kejanggalan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu memiliki harta mencapai Rp 56 miliar, itu pun belum termasuk harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN.
Selanjutnya: ICW buka suara soal Rafael...
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga buka suara soal Rafael Alun yang menyatakan akan mengundurkan diri. Namun, ICW meminta Kemenkeu tidak menyetujui tersebut.
"Pengunduran diri butuh persetujuan. Sebaiknya Kemenkeu menolak karena sedang proses pemeriksaan," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina lewat keterangan tertulis, Jumat malam, 24 Februari 2023.
Apalagi, kata Almas, teranyar ada temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal transaksi mencurigakan oleh Rafael.
Transaksi mencurigakan itu di antaranya, jumlah transaksi yang tidak sesuai profil dan menggunakan banyak nominee atau nama orang lain dalam transaksi tersebut.
“Terdapat transaksi signifikan tidak sesuai profil, baik di rekening pribadi atau banyak pihak nominee,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 24 Februari 2023.
Ivan mengatakan transaksi yang dideteksi oleh PPATK berjumlah sangat besar dan tidak sesuai dengan profil Rafael. Ivan mengatakan nominee yang diduga dipakai terdiri dari banyak pihak.
Saat itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Kemenkeu Yustinus Prastowo pun membenarkan Rafael sudah membuat surat pengunduran diri.
"Pengunduran diri tidak bisa dilakukan sepihak, tapi ada prosedurnya sampai terbit SK (Surat Keputusan)," ujar Prastowo ketika dihubungi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Belum Usai Rafael Alun, Kini Muncul Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicap Hedon
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.