Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

THR Mulai Cair 17 Maret, Kementerian Keuangan Beberkan Komponen Penyaluran dan Sumber Anggarannya

Kementerian keuangan beberkan ketentuan penyaluran THR dan sumber pendanaannya

11 Maret 2025 | 20.52 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya, di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya, di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan THR bagi 9,4 penerima akan mulai cair pada 17 Maret 2025. Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan merinci THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan komponen THR bagi ASN di pemerintah pusat, pemerintah daerah, pensiunan, guru dan dosen. “Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan,” ujar Deni lewat keterangan resmi, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Serta paling banyak tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Penyaluran dilakukan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan untuk guru dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. 

Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dikumpulkan melalui anggaran pada kementerian atau lembaga, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta transfer ke daerah. 

Kementerian Keuangan mencatat perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah sekitar Rp 17,7 triliun. Sedangkan untuk pensiunan dan penerima pensiun telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun dari BA BUN.

Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN Daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun. Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD tahun 2025. Dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pelaksanaan teknis THR akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, serta lewat Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. 

Deni memaparkan pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus