Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

TikTok Shop Masih Transaksi di Media Sosial, Zulhas: Kita Jalan Dulu, Jangan Sampai Seller-seller Berhenti..

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat bicara soal TikTok Shop dalam operasinya saat ini memang masih bergabung dengan media sosial.

13 Desember 2023 | 21.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat bicara soal TikTok Shop dalam operasinya saat ini memang masih bergabung dengan media sosial. Padahal semestinya kata dia, social media dan e-commerce tampil terpisah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita baru bikin Permendag 31. Social commerce dan e-commerce mestinya beda. Sekarang memang beda, tapi bisa dalam satu tampilan. Itu bagaimana? Kita sudah buat aturan tapi terjadi seperti itu,” ujar Zulhas dalam acara Launching Visi Indonesia Digital 2045 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permendag 31 yang dimaksud adalah Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Meski tidak sesuai dengan Permendag 31 yang melarang media sosial digabung dengan e-commerce, Zulhas menyebut pihaknya sementara waktu akan mengizinkan praktik TikTok Shop terlebih dahulu. Pasalnya, ia mempertimbangkan nasib UMKM yang menjadi seller di platform TikTok Shop.

“Karena itu. Ya sudah kita jalan dulu, jangan sampai seller-seller berhenti. Jangan sampai UMKM berhenti karena digital ini kan sangat membantu bagi UMKM dan industri lokal,” kata Zulhas.

Namun, ia memastikan Kemendag akan mengaudit dan mengevaluasi kepatuhan TikTok Shop pada aturan yang berlaku di Indonesia. “Nah ini apakah comply tidak dengan peraturan yang ada. Tentu ini nanti akan ada audit. Perlu diaudit juga ini apakah satu data untuk semuanya atau tidak,” kata Zulhas.

TikTok Shop kini resmi beroperasi kembali setelah berkongsi dengan Tokopedia. Akan tetapi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya menyatakan pemerintah masih memberikan waktu transisi agar TikTok Shop tak lagi berfungsi sebagai social commerce. 

"Karena perlu transisi, maka diberikan waktu 3-4 bulan, Nanti semua dipindahkan, jadi dia (TikTok Shop) tidak jualan lagi di media sosialnya,” ujar Isy saat ditemui di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023.

Hingga kini, kata Isy, TikTok belum mengajukan izin baru sebagai e-commerce. Saat ini, izin yang dimiliki oleh TikTok adalah media sosial, sehingga tidak boleh menyediakan fitur belanja seperti e-commerce. Karena itu, ia meminta agar seluruh layanan transaksi jual beli di TikTok Shop harus dialihkan ke Tokopedia.

Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu. Penutupan layanan TikTok Shop dilakukan setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

TikTok belakangan membeli 75 persen saham Tokopedia agar bisa kembali membuka layanan TikTok Shop di Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, TikTok sepakat menyuntikan modal kepada GoTo sebesar lebih dari US$1,5 miliar atau sekitar Rp 23 triliun.

YOHANES MAHARSO | RIANI SANUSI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus