Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tindak pidana ekonomi ?

Perusahaan rokok gudang garam, bisa dituntut denda rp 500 juta, karena 50 ton cengkeh miliknya ketika diperiksa petugas pengawas pelanggaran dan penye- ludupan cengkeh tidak punya surat.

1 Juni 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gudang Garam bisa dituntut denda sekitar Rp 500 juta, gara-gara 50 ton cengkeh miliknya tidak punya surat jalan. HALAMAN kantor Polres Mojokerto, Jawa Timur, mendadak terasa sempit. Selasa pekan lalu itu, tujuh truk yang sarat muatan cengkeh nongkrong di situ. Apakah polisi merazia cengkeh? Ternyata tidak. Menurut Kadispen Polda Jawa Timur, Letkol. Pol. Ahmad Rifai, tujuh truk itu digiring ke kantor Polres bukan oleh polisi, tapi oleh petugas P3C (Pengawas Pelanggaran dan Penyelundupan Cengkeh). Dari polisi hanya memeriksa surat-surat pengirimannya. Setelah diperiksa baru jelas, cengkeh sebanyak 50 ton itu adalah milik perusahaan rokok Gudang Garam, Kediri. Karena pengirimannya dilengkapi dokumen resmi Gudang Garam, polisi lantas melepaskannya. Mereka juga khawatir, jika terlalu lama ditahan, mutu cengkeh bisa jatuh. Hartono, ketua pengawas Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh organ BPPC itu semata-mata untuk menegakkan peraturan tata niaga cengkeh. Dalam hal ini, BPPC adalah badan tunggal yang berwenang mengatur tata niaga tersebut. Apa yang dilakukan Gudang Garam, menurut Hartono, sudah menyalahi SK Menteri Perdagangan No. 306, yang berlaku sejak 1 Januari lalu. Dalam SK itu disebutkan, pengangkutan cengkeh antardaerah harus disertai surat keterangan asal cengkeh dari Departemen Perdagangan melalui BPPC. Dengan adanya pelanggaran ini, otomatis pemilik cengkeh terkena sanksi pembayaran. Malah tak tertutup kemungkinan dicabut SIUP-nya. Rincian pembayaran itu adalah: denda Rp 7.000 per kilogram (sesuai dengan harga cengkeh), Rp 500 biaya operasional KUD, Rp 1.000 dana penyetoran KUD, Rp 500 sumbangan rehabilitasi, biaya operasional BPPC Rp 70, dan Rp 500 untuk biaya imbal jasa BPPC. Total dendanya Rp 9.570 per 1 kg cengkeh. Seandainya terbukti melanggar, Gudang Garam paling tidak harus membayar denda sekitar Rp 0,5 milyar. Malah, menurut Hartono, kasus itu kemungkinan akan diproses secara hukum. Berdasarkan SK Menteri Perdagangan Nomor 125, yang berlaku per 15 Mei 1991, cengkeh ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Pelanggaran ketentuan ini digolongkan ke dalam tindak pidana ekonomi, seperti diatur dalam UU Nomor 8/1962. Menurut laporan tim P3C BPPC, cengkeh yang sial itu Kamis pekan lalu sudah disegel aparat keamanan. Hebat juga, SK Menteri belum lama keluar, tim P3C sudah berhasil menjaring mangsa. Tentang ini, pucuk pimpinan Gudang Garam yang dihubungi TEMPO belum mau memberi keterangan. Tapi, menurut Samoed A.S., kepala humasnya, peristiwa semacam itu baru pertama kali menimpa perusahaannya. Sebelum ada tata niaga cengkeh yang baru, pengangkutan lancar-lancar saja. "Cengkeh tersebut kan milik kami sendiri, yang kami simpan. Masa, untuk mengambil saja perlu lapor BPPC," kata Samoed, seperti dikutip Jawa Pos. Ditambahkannya, stok cengkeh Gudang Garam disimpan di berbagai gudang di luar Kediri. Ia menduga, cengkeh yang disegel itu diambil dari gudang di Waru, Surabaya. Kini kehadiran BPPC, yang ditopang dua SK Menteri Perdagangan itu, benar-benar semakin kukuh. Bahkan BPPC sudah memiliki cabang di 14 provinsi, dan pembelian direncanakan awal Juni ini. Sekjen BPPC Jantje Worotitjan memproyeksikan, panen cengkeh tahun ini mencapai 100 ribu ton, dengan realisasi sekitar 70 ribu ton. Untuk pembelian ini, Bank Indonesia telah menyediakan dana Rp 359 milyar, dengan bunga cukup rendah, 17 persen per tahun (sama dengan Kredit Usaha Tani). Idealnya, dalam perhitungan Jantje, BPPC perlu dana Rp 1 trilyun per tahun. Namun jika turn over BPPC berjalan lancar, dana KLBI sudah tak diperlukan lagi. Tapi itu semua masih proyeksi. Sementara itu, banyak keluhan datang dari petani cengkeh di berbagai provinsi. Agaknya dari pihak-pihak yang terkena, hanya Gudang Garam yang belum menyuarakan keluhannya. Aries Margono dan Max Wangkar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus