Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJUMLAH lembaga swadaya masyarakat menolak rencana pemerintah memberikan surat bebas hukuman bagi konglomerat bermasalah. Mengusung nama Koalisi Tolak Pengampunan Konglomerat Pengemplang Utang, mereka menggelar demonstrasi dan pengumpulan tanda tangan penolakan release and discharge, Kamis pekan lalu, di Jakarta. Kalau aksi tersebut tak digubris, mereka mengancam akan melakukan gugatan hukum, judicial review, dengan alasan pemerintah telah melanggar undang-undang di atasnya, dan class action karena masyarakat menanggung kerugian akibat pengampunan itu.
Teten Masduki dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, tindakan pemerintah tidak bisa dibenarkan secara hukum. Perjanjian perdata yang dibuat Ketua BPPN/Menteri Keuangan dengan obligor tidak bisa membebaskan konglomerat dari tuntutan pidana. Pembebasan dari perdata juga tidak bisa diberikan karena mereka terbukti tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Meski mendapat banyak kritik keras, instruksi presiden (inpres) untuk mengeluarkan surat bebas sudah ditandatangani Megawati pada 30 Desember 2002 lalu. Isinya membebaskan konglomerat hitam dari jeratan hukum perdata dan pidana. Lima konglomerat besar yang akan diberi hadiah itu adalah Sudwikatmono, Ibrahim Risjad, The Nin King, Salim, dan Hendra Liem.
Ketua BPPN Syafruddin Temenggung mengakui sudah menerima inpres tersebut. Ada tiga hal besar yang disepakati di dalamnya. Pertama, pemerintah akan menegakkan hukum pada pemegang saham yang tidak memenuhi kewajibannya. Kedua, pemegang saham yang kooperatif dan sudah memenuhi kewajiban diberi surat bebas. Untuk itu, Ketua BPPN diberi wewenang membuat perjanjian penyelesaian pelepasan tuntutan setelah mendapat persetujuan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Menteri Negara BUMN. Ketiga, obligor yang kooperatif akan diberi waktu untuk menyelesaikan kewajibannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo