Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Transaksi fiktif kartu kredit

Asosiasi kartu kredit indonesia (akki) menghentikan hubungan kerja sama dengan sejumlah merchant. pembelian valuta asing dengan kartu kredit dikhawa tirkan menjalar ke transaksi semu.

22 September 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TRANSAKSI masa kini -- yang mengandalkan kecepatan dan ketepatan -- memang sudah sering dilakukan melalui kartu kredit, khususnya di Jakarta. Jadi, tidak selalu harus dengan uang kontan. Bahkan sebagian pedagang valuta asing, yang lazim disebut money changer, menerima pemegang kartu kredit yang bermaksud membeli valuta asing. Mereka juga disebut merchant. Ketika Irak menyerbu Kuwait bulan silam, sejumlah kedai penjual valuta asing kebanjiran permintaan dolar Amerika, yang harganya dispekulasikan naik. Di antara para pemburu dolar Amerika itu, menurut Wakil Operation Manager PT Pan Billion Ming Ming Lie, banyak yang menggunakan Amex, Diners, lalu Visa dan Master (dari Danamon, Bank Bali, Citibank, dan Lippobank). Mereka membeli dolar untuk dijual lagi, demi mendapatkan rupiah (yang diharapkan) lebih banyak. Tapi transaksi valuta asing dengan kartu kredit itu, yang kabarnya mencapai 40% dari omset valuta asing, sekarang dihentikan. Sejak 8 September lalu, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menghentikan hubungan kerja sama dengan sejumlah merchant. Ketua AKKI, Kadjin Low, mengatakan pihaknya sudah memantau kegiatan transaksi valuta asing dengan kartu kredit itu sejak sekitar tujuh bulan lalu. Keputusan menghentikan pembelian valuta asing dengan kartu kredit diambil karena, "Itu bukan bisnis yang diincar industri kartu kredit. " Di mancanegara memang tak lazim membeli valuta asing dengan kartu kredit. Para pemegang kartu yang hendak memperoleh dana kontan (cash advance), cukup pergi ke penerbit kartunya atau bank yang ditunjuk -- atau menuju ATM. Prosedur yang lazim itu, di Indonesia dipertahankan oleh Bank Internasional Indonesia (BII, sebagai penerbit Visa dan Master). "Kami tidak berhubungan dengan money changer," kata Direktur Consumer Banking BII John Eddy Dharmasoeka. Di sini, kendati tidak semua money changer menerima kartu kredit (di antaranya PT Mega Artha), pihak AKKI tetap khawatir kalau pemakaian uang berbentuk kartu plastik itu akan meluas ke transaksi semu -- yaitu ketika dipakai untuk pembelian logam mulia. Bukan rahasia lagi, sejumlah pemilik kartu membeli logam mulia dengan kartunya, lalu segera menjual kembali untuk memperoleh rupiah. Baginya, cash advance merupakan momok, takut tidak dianggap bonafide. Padahal, pengambilan uang kontan melalui fasilitas kartu kredit umumnya dilakukan karena tak sempat ke bank -- bukan karena kondisi keuangannya jelek. Ada memang yang betul-betul perlu mata uang asing, seperti yang diakui Hendra Manalu, pemegang beberapa kartu kredit. Ketika belum berangkat, "Saya lebih mudah memperoleh uang di money changer. Itu perlu untuk bayar taksi dan seterusnya," ujar Hendra. Tapi menurut Kadjin Low, ketua AKKI itu, keperluan dana kontan di luar negeri bisa diambil di pusat-pusat cash advance di sana, dalam mata uang setempat. Para pedagang valuta dan logam mulia tampaknya hendak mengimbau AKKI agar mempertimbangkan kembali keputusan 8 September itu. Hal ini juga dikemukakan oleh Direktur PT Inti Valassa Drs. William D. Suwandi. Apalagi, katanya, transaksi fiktif yang dilakukan di toko emas itu terjadi di mana-mana. Baik di Indonesia maupun di luar negeri. MC dan Biro Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus