Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Trending Bisnis: Pantun Ridwan Kamil ke Jokowi hingga BEI Soal Bea Materai

Berita trending sepanjang kemarin dimulai dari pantun Ridwan Kamil ke Jokowi saat hingga kata BEI soal pengenaan bea materai pada awal 2021.

21 Desember 2020 | 06.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat, 29 November 2019. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Ahad, 20 Desember 2020, dimulai dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melontarkan pantun untuk Presiden Jokowi dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara soft launching Pelabuhan Patimban hingga penjelasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengenaan bea meterai yang bakal berjalan pada awal 2021.

Adapula berita tentang aturan transportasi umum untuk Natal dan Tahun Baru serta berita soal Bio Farma memastikan laporan sementara vaksin Covid-19 dari Sinovac yang digunakan pemerintah Indonesia akan diterbitkan akhir Desember 2020 ini.

Berikut empat berita trending bisnis sepanjang kemarin.

1. Natal dan Tahun Baru, Kemenhub: Aturan Transportasi Umum Mengacu Ketentuan Lama19 Desember 2020.

Kementerian Perhubungan masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sampai saat ini perjalanan antarkota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adita mengatakan kementerian masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19. Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kementerian Perhubungan segera menjadikannya rujukan untuk membuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan kereta api.

Pada SE Gugus Tugas Nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020, syarat bepergian antarkota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil rapid test dengan hasil nonreaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.

Bagi Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan pemerintah soal kewajiban penumpang angkutan jarak jauh untuk mengantongi hasil tes usah atau swab PCR dan rapid Antigen membuat masyarakat bingung. Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan di beberapa daerah.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Pelabuhan Patimban Resmi Beroperasi, Ridwan Kamil Lempar Pantun untuk Jokowi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melontarkan pantun untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara soft launching Pelabuhan Patimban, Ahad, 20 Desember 2020. Ia berujar pantun tersebut dilontarkan ungkapan bangganya atas beroperasinya pelabuhan anyar di utara Jawa Barat itu.

"Sedikit rasa bangga saya, saya sampaikan sedikit pantun. 'Ada nasi isi sarden dan ikan sepat. Sayurnya kangkung kulup mengundang selera. Kami sangat mengapresiasi visi presiden yang hebat. Kami pun bangga kinerja Menhub yang luar biasa'," kata Ridwan Kamil yang akrab dipanggil Kang Emil itu.

Ridwan bangga dengan dioperasikannya Pelabuhan Patimban tersebut. Sebab, pelabuhan itu akan menjadi cikal bakal kawasan metropolitan Rebana. Kawasan tersebut akan terdiri dari 13 kota industri baru.

Kalau kawasan metropolitan Rebana berhasil dengan Patimban sebagai cikal bakalnya, kata Emil, maka 4,3 juta pekerjaan akan tercipta dalam 15 tahun ke depan. "Dan memberikan tambahan pertumbuhan ekonomi sampai 4 persen untuk provinsi Jawa Barat yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar dia.

Karena itu, Ridwan mendoakan rencana itu diberi kelancaran ke depannya. Ia memastikan akan terus mendukung pembangunan tahap-tahap selanjutnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Bio Farma: Laporan Sementara Vaksin Covid-19 Sinovac Diterbitkan Desember 2020 

PT Bio Farma (Persero) memastikan laporan sementara vaksin Covid-19 dari Sinovac yang digunakan pemerintah Indonesia akan diterbitkan akhir Desember 2020 ini. Laporan sementara ini akan menjadi patokan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac di Indonesia.

"Setelah pengecekan antibodi enam bulan dari penyuntikan kedua, laporan lengkap akan disusun dan dikirim. Kira-kira April 2021. Sedangkan, pada Desember 2020, kami juga mengirim laporan interim atau laporan sementara," ucap Juru Bicara Tim Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (Unpad) Rodman Tarigan, Minggu, 20 Desember 2020.

Dia menyebutkan tahapan uji klinis vaksin Sinovac-Bio Farma yang dilakukan relawan terangkai cukup panjang dan sangat ketat. Pemantauan atas relawan uji klinis vaksin fase tiga Covid-19 Sinovac dilakukan melalui enam kunjungan penelitian.

Alurnya, pada kunjungan pertama atau Visit 0 (V0), relawan mendapatkan penjelasan mengenai alur uji klinis dan swab test. Jika hasil tes negatif, relawan melakukan kunjungan kedua atau Visit (V1).

Dalam V1, relawan menjalani penyuntikan pertama. Sedangkan penyuntikan kedua dilakukan 14 hari setelah penyuntikan pertama pada kunjungan ketiga atau Visit 2 (V2).

Setelahnya, relawan melakukan tiga kali pengambilan darah pada kunjungan keempat atau Visit 3 (V3) yang dilakukan 14 hari setelah penyuntikan kedua, kunjungan kelima atau Visit 3A (V3A) yang dilaksanakan tiga bulan dari penyuntikan kedua, dan kunjungan keenam atau Visit 4 (V4) yang dilakukan enam bulan setelah penyuntikan kedua.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Ini Tanggapan BEI Soal Kabar Transaksi Saham Wajib Bea Meterai 

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait pengenaan bea meterai yang bakal berjalan pada awal 2021.

Dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, disebutkan trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai Rp10.000 per dokumen.

Beleid itu lantas menuai polemik dari para investor. Apalagi, kebijakan bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 atau kurang dari 2 pekan lagi.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, investor ritel bahkan telah membuat petisi daring untuk membatalkan UU tersebut. Petisi yang digagas oleh akun anonim bernama Investor Ritel Kecil itu mencari dukungan 5.000 tanda tangan.

"Tolong kami bapak ibu pejabat di Indonesia! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui pasar modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya materai per trade confirmation dievaluasi dan revisi,” tulisnya dalam laman change.org seperti dikutip, Sabtu 19 Desember 2020.

Petisi itu juga meminta setidaknya diberlakukan batas bawah senilai Rp100.000.000 per trade confirmation. Tujuannya, agar tidak memberatkan investor ritel kecil.

Baca berita selengkapnya di sini.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus