Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal mengatakan uang palsu yang disetorkan Mujiono, nasabah BCA cabang Tulungagung, merupakan uang mainan dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat. "Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat hukum setempat," kata Agusman kepada Tempo, Sabtu, 24 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas kasus tersebut, Agusman mengingatkan agar masyarakat mengenali ciri keaslian uang, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Dia berharap masyarakat terus mengingat hal tersebut saat bertransaksi, agar terhindar dari kejahatan uang palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemalsuan uang, kata Agusman, termasuk tidak pidana terhadap mata uang rupiah. Karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Bank Indonesia senantiasa bekerja sama dengan kepolisian untuk menanggulangi peredaran uang palsu," tutur dia.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pada Senin, 19 Maret 2018, Mujiono hendak menyetorkan uang Rp 4,5 miliar ke petugas teller BCA cabang Tulungagung. Uang yang ditempatkan di dalam wadah kardus itu diserahkan di loket teller setelah Mujiono mendapatkannya dari rekannya, Ali Makmur, terkait dengan transaksi jual-beli rumah.
Namun saat hendak dihitung, petugas teller langsung curiga dengan penampakan lembaran uang pecahan Rp 100 ribu yang diserahkan Mujiono. Uang tersebut dicurigai palsu.
Dari hasil penyelidikan sementara oleh kepolisian diketahui bahwa uang-uang itu adalah palsu dan tertera tulisan uang mainan. Bahkan beberapa di antaranya adalah uang mainan berbentuk dolar Amerika Serikat. “Kami hitung untuk mengetahui secara pasti jumlah uang mainan itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulungagung Ajun Komisaris Mustijat Priyambodo.
Polisi juga telah bergerak mencari Ali Makmur yang memberikan uang palsu tersebut kepada Mujiono. Polisi tidak menahan Mujiono yang diduga sebagai korban dalam kasus uang palsu ini.
HARI TRI WASONO