Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Uji Kir Akan Pakai Kartu Pintar

Penggantian buku uji kir dilakukan untuk menghindari pemalsuan.

24 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi, mengatakan akan mengganti buku uji kir dengan kartu pintar atau smart card. Menurut dia, penggunaan smart card bertujuan menghindari pemalsuan buku kir yang selama ini banyak dilakukan oleh pemilik kendaraan. "Di dalam smart card tercantum identitas kendaraan, pemilik, dan lainnya," kata dia di Menara Kadin, Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan penggantian buku kir oleh smart card berlangsung mulai Januari 2019. Pemilik kendaraan akan diberi kartu mikrocip yang berisi data informasi kendaraan. Metode ini dilakukan bersamaan dengan dibukanya peluang bagi perusahaan swasta untuk menyelenggarakan uji kir. Menurut Budi, selama ini pemerintah daerah tidak dapat mengakomodasi layanan uji kir. Salah satu yang belum terpenuhi adalah kualitas penguji dan peralatan. Saat ini sudah ada perusahaan swasta yang tertarik membuka pelayanan uji kir dan memaparkan konsepnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Yusuf Nugroho, mengatakan belum ada satu pun unit uji kir daerah yang mendapat akreditasi A. "Untuk nilai itu, pelayanan harus prima dalam semua aspek," kata dia kepada Tempo, dua pekan lalu.

Menurut Yusuf, dari 161 unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) tingkat kabupaten dan kota yang mengajukan sertifikasi, hanya 41 yang lolos dengan pencapaian maksimal akreditasi B. Selain karena kurangnya kualitas pelayanan, ada daerah yang belum mendaftarkan unit uji kir. Padahal, unit uji kir tersebar di 514 kabupaten dan kota.

Yusuf mengatakan belum ada UPUBKB yang bisa mencapai target pelayanan uji kir di bawah satu jam. Kompetensi petugas unit uji kir, kata dia, belum memuaskan. Agar memenuhi akreditasi baik, penyedia uji kir harus memiliki sistem informasi yang terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan dan sistem pembayaran nontunai.

Pengusaha swasta pun berlomba-lomba mengajukan izin pembuatan unit uji kir. Menurut Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat, Ahmad Yani, anggota Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) ikut mencoba menjadi penyedia uji kir. "Ada satu unit swasta saat ini, meski belum terakreditasi, yakni milik PT Hibaindo di Jakarta Timur," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Aptrindo, Kyatmaja Lookman, mengatakan pengajuan oleh swasta masih di tahap peninjauan regulasi. "Kemarin terbentur masalah peraturan daerah dan penentuan tarif." CHITRA PARAMAESTI | YOHANES PASKALIS | FERY FIRMANSYAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus