Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) angkat bicara soal usulan usaha kecil dan menengah (UKM) dapat ikut mengelola tambang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho, perlu ada kriteria khusus bagi UKM untuk bisa mengelola tambang karena tidak semua usaha tidak punya kapasitas menjalankan bisnis ekstraktif itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita harus bertanya kategori UKM seprti apa yang bisa mengelola lahan tambang, karena diperlukan keahlian khusus dan kapasitas yang cukup besar," ujar saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Januari 2025.
Paling sedikit, Andry mengatakan, usaha di level menengah yang secara kapasitas mampu dilibatkan dalam sektor pertambangan. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu merinci kriteria khusus UKM yang akan dilibatkan dalam pengelolaan konsesi itu.
Lebih jauh Andry berharap UKM dapat terlibat dalam usaha pertambangan karena selama ini mereka telah terlibat dalam usaha-usaha yang mendukung pengelolaan mineral dan batu bara. Tapi jika tak ada kriteria khusus, usul ini sama saja dengan memberikan sesuatu yang tak jelas juntrungnya.
"Urusan pengelolaan tambang lalu proses pengolahan atau pascapengolahan itu butuh kapasitas mumpuni," tutur lulusan Universitas Katolik Parahyangan itu.
Sedangkan usaha-usaha mikro dan kecil dinilai Andry akan sulit untuk diberi wewenang mengelola tambang. Pemerintah harus memastikan UKM yang dilibatkan memang memiliki kapasitas cukup mumpuni.
Usul UKM mengelola tambang pertama kali dilontarkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR. Mereka berencana memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi UKM untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare. UKM dan perguruan tinggi menyusul organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang lebih dulu mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan.
Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025 lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Tapi RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka. Sebab, Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pengujian di antaranya dikabulkan bersyarat oleh MK.