Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ungkap Modus Penipuan Pinjol Ilegal Salah Transfer, Begini Saran dari OJK

OJK banyak mendapatkan laporan mengenai modus tersebut dari pinjol ilegal dengan modus salah transfer.

4 Agustus 2023 | 10.28 WIB

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Perbesar
Ilustrasi: Rio Ari Seno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal—sebelumnya dikenal Satgas Waspada Investasi— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya modus penipuan “salah transfer”. OJK banyak mendapatkan laporan mengenai modus dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Modus itu bekerja dengan cara pinjol ilegal mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pinjol ilegal itu kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” ujar Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto, dikutip lewat keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Untuk menghadapi hal itu, Hudiyanto membagikan beberapa saran untuk masyarakat yang menjadi korban modus penipuan. Pertama, tidak menggunakan dana yang telah diterima dari pinjol ilegal tersebut. 

Lalu kedua, mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut dengan  screenshot atau tangkapan layar. Setelah itu dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. “Simpan bukti laporan tersebut dengan baik,” tutur Hudiyanto.

Selanjutnya saran ketiga, segera laporkan kejadian itu kepada pihak bank, lalu ajukan “penahanan dana” atas transfer pinjol ilegal tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab. 

Selanjutnya: Keempat, jika dihubungi dan diteror....

Keempat, jika dihubungi dan diteror, Hudiyanto berujar, tidak perlu takut atau khawatir. “Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer itu atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak,” ucap dia.

Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya. “Kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected],” kata Hudiyanto.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga  mengimbau masyarakat agar menghindari pinjaman online ilegal. Adapun ciri-ciri pinjol yaitu: tidak memiliki dokumen izin dari OJK; proses pinjaman sangat mudah dan cepat; aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call; dan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.

Selain itu cirinya adalah penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran  foto/ video dalam melakukan penagihan.

“Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial,” ujar dia.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus