Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Usai Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs, Bappebti Siapkan Aturan Robot Trading

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengakui saat ini instrumen investasi itu tak berpayung hukum sehingga permainan robot trading masih marak.

24 Maret 2022 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana. bappebti.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mengkaji beleid yang mengatur pengoperasian robot trading. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengakui saat ini instrumen investasi tersebut tak berpayung hukum sehingga permainan robot trading berjalan secara liar di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Memang benar, selalu regulasi lebih lambat daripada perkembangan teknologi,” ujar Wisnu dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Kamis, 24 Maret 2022 di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun robot trading adalah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis, baik dalam aksi beli maupun aksi jual. Sistem yang menggantikan fungsi manusia tersebut menggunakan algoritma tertentu untuk menentukan posisi transaksi.

Wisnu berujar robot trading yang beroperasi secara benar tidak akan terikat dengan satu broker. “Kalau terikat satu broker dipastikan tidak bener,” ujar Wisnu. Selain itu, robot trading tidak mengenal istilah sewa robot.

Dia kemudian membandingkan dengan platform-platfom investasi Fahrenheit, Quotex, Viral Blast, dan DNA Pro yang telah dinyatakan sebagai investasi ilegal. Meski menggunakan istilah robot trading, platform investasi itu tidak memiliki skema trading yang sesuai dengan mekanisme pasar.

Musababnya, para aplikator sengaja mengatur candle stick bar sehingga harga aset dapat dipermainkan. “Candle stick bar dibuat sendiri oleh mereka. Itu kan harusnya mengikuti harga pasar. Jadi antara saya dan Pak Martin (Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung) mungkin beda grafiknya,” ujar Wisnu.

Dalam permainan ini, downline atau investor paling bawah pun nyaris tidak pernah mendapatkan untung. Wisnu menggambarkan investasi ilegal tersebut seperti skema ponzi. Ponzi memberikan keuntungan bagi orang yang lebih dulu bergabung.

“Jadi tidak ada trading-trading-nya,” kata dia.

Permainan investasi ilegal menjerat dua afiliator besar, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya adalah afiliator untuk platform judi berkedok investasi, yakni Binomo dan Quotex. Teranyar menyusul Indra dan Doni, polisi membekuk bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus