Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Usai Minyakita Disunat, Kini Beredar Temuan Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Sesudah ditimbang, beras itu diketahui hanya berisi 4 hingga 4,8 kilogram saja.

21 Maret 2025 | 11.20 WIB

Aktivitas bongkar muat beras di pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Kamis 18 April 2024, Berdasarkan laman resmi panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada pukul 07.44 WIB, harga beras premium naik Rp 250 per kg sehingga menjadi Rp 16.260 per kg dibandingkan harga kemarin. Kemudian, harga beras medium turun sebesar Rp 30 per kg menjadi Rp 13.780 per kg. Adapun Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan HET beras dibagi berdasarkan pembagian wilayah, yakni zonasi wilayah yakni zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas bongkar muat beras di pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Kamis 18 April 2024, Berdasarkan laman resmi panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada pukul 07.44 WIB, harga beras premium naik Rp 250 per kg sehingga menjadi Rp 16.260 per kg dibandingkan harga kemarin. Kemudian, harga beras medium turun sebesar Rp 30 per kg menjadi Rp 13.780 per kg. Adapun Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan HET beras dibagi berdasarkan pembagian wilayah, yakni zonasi wilayah yakni zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ramai temuan Minyakita 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 mililiter, kini beredar temuan beras kemasan 5 kilogram yang ternyata tak sesuai takaran di media sosial. Sesudah ditimbang, beras itu diketahui hanya berisi 4 hingga 4,8 kilogram saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di TikTok, sejumlah video menarasikan temuan beras 5 kilogram merek swasta yang setelah ditimbang diketahui hanya berisi 4 kilogram. Tak jelas siapa yang memproduksi beras tersebut. Di dalam karung, tak ada keterangan identitas produsen yang memproduksi beras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Beras tak sesuai takaran juga ditemukan dari jenis beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang diedarkan Perum Bulog. Sebuah video bertanggal 20 Februari 2025 menarasikan, ada pengusaha nakal yang mengurangi takaran beras bersubsidi itu. Setelah ditimbang, beras berlabel kemasan 5 kilogram itu ternyata hanya berisi 4,78 kilogram.

Temuan beras 5 kilogram tak sesuai takaran bukan kasus baru. Di platform media sosial yang sama, warganet telah menemukan praktik curang ini sejak tahun lalu. Di video bertanggal 23 April 2024, seorang warganet mengeluhkan sebuah merek beras tak sesuai takaran, yang tak jelas diproduksi oleh siapa.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengaku telah mengetahui ihwal adanya beras yang tak sesuai dengan takaran. Ia mengatakan, kasus ini tengah didalami oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kami sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri," ujar Moga saat ditemui di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu, 19 Maret 2025.

Moga menjelaskan, ada aturan yang diduga dilanggar dalam kasus beras tak sesuai takaran ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beleid itu telah mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang dan jasa sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya.

"Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus