Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Usia Pensiun Naik jadi 59 Tahun, Kemnaker Beberkan Deretan Hak Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat jaminan pensiun dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal.

9 Januari 2025 | 22.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Peraturan terbaru dari Kemenaker tersebut menjadi polemik lantaran JHT baru bisa dicairkan jika peserta harus mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar ikut merespons penetapan usia 59 tahun sebagai usia pensiun pekerja.

Ia mengatakan hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam beleid itu, usia pensiun bertambah satu tahun saban tiga tahun, mulai dari 2019 di usia 57 tahun, lalu menjadi 58 tahun pada 2022, dan menjadi 59 tahun pada 2025.

“Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja,” kata Sunardi melalui keterangan resmi pada Kamis, 9 Januari 2025.

Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal. Selain Jaminan Pensiun, Sunardi menambahkan, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja lainnya, yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Lebih lanjut, Sunardi menuturkan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada 2043 mendatang. Sehingga, pada tahun tersebut, usia pensiun menjadi 65 tahun. Menurut Sunardi, kebijakan ini telah dikaji mendalam. Angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat menjadi pertimbangan pemerintah.

Sunardi juga menjelaskan, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batasan ini harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan beban kerja. Misalnya, terkait dengan pekerjaan yang membutuhkan energi lebih, kesehatan fisik, ketelitian, serta aspek lainnya.

Akan tetapi, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi). Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan penetapan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 dikhawatirkan berpengaruh pada produktivitas, terutama bagi pekerja yang mengandalkan fisik.

Mirah juga mempertanyakan nasib pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK sebelum memasuki usia pensiun. “Pekerja atau buruh tentu harus menunggu lama untuk bisa menerima dana pensiun,” kata Mirah melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025. Artinya, pekerja kehilangan peluang untuk mendapat bantuan finansial dan membangun ekonomi. Karena itu, ia meminta pemerintah memberi solusi yang tidak merugikan.

Persoalan lainnya, menurut Mirah, masih banyak perusahaan yang belum mematui peraturan tentang penetapan usia pensiun. Ia berujar, ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun pekerja di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, serta 55 tahun. Ia pun meminta pemerintah bertindak tegas.

Pilihan Editor: Batas Usia Pensiun Bertambah, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus