Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengatur tentang lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi atau PPh sebesar 35 persen yang dikenakan kepada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini berbeda dengan yang ada di aturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Dalam beleid itu diatur besar Pajak Penghasilan hanya sampai 30 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan dalam UU HPP sebetulnya tak diatur perubahan tarif pajak. "Cuma bertambah tarif yang di atas 30 persen. Jadi tarifnya 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, plus satu 35 persen," ujar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023. "Kalau dari tarifnya, tarif di bawah 35 persen berubah enggak. Yang berubah lapisan tarifnya."
Ia menjelaskan dalam UU PPh, wajib pajak dnegna penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta dikenai tarif pajak 5 persen. Berikutnya, wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta akan dikenai tarif pajak 15 persen.
Lalu wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif pajak 25 persen. Terakhir, wajib pajak dengan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta dikenai tarif pajak 30 persen.
Sedangkan di UU HPP, wajib pajak dengan penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarifn pajak 5 persen. Sementara wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif pajak 15 persen.
Berikutnya, wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif pajak 25 persen, dan wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif 30 persen. Terakhir, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenai tarif pajak 35 persen.
Lalu, bagaimana menghitung pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp 5 miliar setahun?
Bila menggunakan asumsi wajib pajak itu tidak punya tanggungan, penghitungan pajaknya dikurangi lebih dulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta. Berikut cara perhitungan pajaknya:
Penghasilan neto setahun = Rp 5.000.000.000 setahun
Penghasilan kena pajak (PKP) = Penghasilan neto setahun - PTKP = Rp 5.000.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 4.946.000.000
Karena penghasilan kena pajaknya Rp 4.946.000.000 setahun, karyawan itu dikenakan empat lapisan tarif pajak penghasilan. Lapisan pertama dengan tarif 5 persen untuk penghasilan Rp 60 juta, lapisan kedua dengan tarif 15 persen untuk penghasilan Rp 250 juta, lapisan ketiga 25 persen untuk penghasilan Rp 500 juta, dan lapisan keempat 30 persen untuk penghasilan Rp 4.446.000.000.
Tarif 5 persen => Rp 60.000.000 x 5 persen = Rp 3.000.000
Tarif 15 persen => Rp 190.000.000 x 15 persen = Rp 28.500.000
Tarif 25 persen => Rp 250.000.000 x 25 persen = Rp 62.500.000
Tarif 30 persen => Rp 4.446.000.000 x 30 persen = Rp 1.333.800.000
Sehingga pajak yang harus dibayarkan orang pribadi tersebut adalah setahun sebesar Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 62.500.000 + 1.333.800.000 = Rp 1.427.800.000, atau sekitar Rp 1,4 miliar. Artinya besar PPh sebulan yang harus dibayar sebesar Rp 117.191.666 atau sekitar Rp 117 juta.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini