Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satu orang pejabat dari PT Timah Tbk, perusahaan produsen dan eksportir logam timah Indonesia, ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tanjung Gunung tahun 2017-2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan mengatakan pejabat PT Timah Tbk yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut adalah IA (Ichwan Azwardi Lubis).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan merupakan kepala proyek pembangunan Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant Tanjung Gunung sehingga dianggap bertanggung jawab,” kata Fadil kepada wartawan di Gedung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung, Kamis, 14 Desember 2023.
Fadil mengatakan penahanan Ichwan Azwardi ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, ada juga pertimbangan terkait kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Penahan akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Kota Pangkalpinang ini sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHP.
Menurut Fadil, perbuatan yang dilakukan tersangka telah menyebabkan kerugian pada negara sebesar lebih dari Rp 29 miliar. Pasalnya, proyek tersebut mengalami total loss dan tidak bisa digunakan.
Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah PT Timah yang pejabatnya ditahan karena korupsi Washing Plant? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Profil PT Timah
PT Timah Tbk adalah sebuah perusahaan produsen dan eksportir logam timah yang didirikan pada 2 Agustus 1976. Perusahaan ini adalah anggota dari MIND ID (Mining Industri Indonesia) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Holding Industri di bidang Pertambangan. Sejak 1995, saham PT Timah Tbk telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Melansir dari laman resminya, PT Timah memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga pemasaran. Ruang lingkup kegiatannya meliputi juga bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan, dan jasa.
Adapun kegiatan utama PT Timah ini adalah sebagai perusahaan induk yang melakukan kegiatan operasi penambangan timah dan melakukan jasa pemasaran kepada kelompok usaha mereka. Perusahaan juga memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang lain. Mulai dari perbengkelan dan galangan kapal, jasa rekayasa teknik, penambangan timah, jasa konsultasi, dan penelitian pertambangan serta penambangan non timah.
PT Timah ini memiliki kantor pusat di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Sedangkan, wilayah operasinya meliputi daerah Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, serta Cilegon, Banten.
Selanjutnya: Sejarah PT Timah...
Sejarah PT Timah
Melansir dari laman resmi perusahaan, timah.com, sejarah PT Timah dimulai sejak Era Kolonial dimana terdapat tiga perusahaan tambang timah Belanda di Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut adalah Bangka Tin Winning Bedrijft (BTW), Gemeenschaappelijke Mijnbouw Maatschaappij Billiton (GMB), dan Singkep TIN Exploitatie Maatschappij (SITEM).
Pada periode 1953-1958, ketiga perusahaan itu kemudian dinasionalisasi menjadi tiga perusahaan negara terpisah. Perusahaan BTW menjadi Perusahaan Negara atau PN Tambang Timah Bangka, GMB menjadi PN Tambang Timah Belitung, dan SITEM menjadi PN Tambang Timah Singkep.
Pada 1961, dibentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Tambang-tambang Timah (BPU PN Tambang Timah) untuk mengkoordinasikan ketiga perusahaan tersebut. Namun kemudian, ketiga perusahaan Negara dan BPU tersebut dilebur menjadi Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah pada 1968.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 1976, PN Tambang Timah diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT Tambang Timah (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara. Perseroan melakukan restrukturisasi pada periode 1991-1995. Hal ini ditandai dengan relokasi kantor pusat dari Jakarta ke Pangkalpinang, pelepasan aset yang tidak berkaitan dengan usaha pokok perusahaan, dan melakukan ekspor perdana logam timah dengan kadar timbal yang rendah dengan merek Bangka Low Lead ke Jepang.
Untuk pertama kalinya, PT Timah melakukan penawaran saham umum perdana di Bursa Efek Indonesia pada 1995. Sejak saat itu, 35 persen saham perusahaan dimiliki oleh publik dan 65 % sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pada 1998, perusahaan mengubah anggaran dasar perseroan dan berganti nama menjadi PT Timah (Persero) Tbk.
Selain itu, dilakukan juga diversifikasi usaha dengan membentuk sejumlah anak perusahaan. Mulai dari PT Tambang Timah, PT Timah Industri, PT Timah Investasi Mineral, PT Timah Eksplomin, PT Dok & Perkapalan Air Kantung (DAK), dan Indometal London Ltd.
Seiring berjalannya waktu, PT Timah selalu berinovasi untuk mengikuti perkembangan industri dan timah dunia. Pada 17 Januari 2009, dilakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik Tin Chemical sebagai salah satu usaha Perseroan dalam pengembangan produk hilir.
Pada 2017, PT TIMAH (Persero) Tbk berubah nama menjadi PT TIMAH Tbk seiring dengan perubahan kepemilikan saham seri B sebanyak 4.841.053.951 saham atau sebesar 65% dari Pemerintah RI kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
RADEN PUTRI