Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Viral Pengemudi Harus Bayar Tarif Tol Rp 724 Ribu, Begini Penjelasan Jasa Marga

Jasa Marga menanggapi ramainya pemberitaan mengenai pengenaan denda dan tarif tol di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2 sebesar Rp 724 ribu

27 Juni 2023 | 14.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kendaraan melintas di area Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, Senin 20 Mei 2019. PT Jasa Marga Tbk tengah menyelesaikan proses pemindahan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama KM 70 dan GT Kalihurip Utama KM 66 yang akan beroperasi mulai 23 Mei 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini media sosial Indonesia diramaikan oleh sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi harus membayar tarif jalan tol sebesar Rp 724 ribu. Dari video yang beredar, diketahui pria tersebut ingin pergi ke Bandung dengan melewati tol Cikampek. Namun, karena salah jalur dia akhirnya keluar di tol terdekat. Setelah masuk tol Bandung dan akan keluar di Gerbang Utama Cikampek, tarif tolnya justru sudah membengkak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, salah masuk tol akhirnya kita keluar di kali apa gitu,” ucap pria dalam unggahan video yang dibagikan oleh akun Twitter bernama @kegbl*********.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung ke luar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama apa gitu ini ya, tarifnya tol-nya berapa? Rp 724 ribu, kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?,” lanjutnya.

Tanggapan dan Penjelasan Jasamarga

Melalui keterangan yang diunggah di situs resminya, Jasamarga menanggapi ramainya pemberitaan mengenai pengenaan denda dan tarif tol di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2 sebesar Rp 724 ribu. Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mendapati pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

“Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arahan perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” tulis Jasamarga dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Juni 2023.

Dengan demikian, diketahui pengemudi tersebut melakukan putar balik di area jalan tol sehingga dikenakan denda karena melakukan perjalanan yang tidak sesuai arahan. Alhasil, pengemudi akan dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari tarif tol terjauh. Adapun dasar hukum dari pengenaan denda tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Beberapa hal-hal yang mewajibkan pengguna jalan tol membayar denda sebesar dua kali tarif tol terjauh adalah sebagai berikut:

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

- Tidak dapat menunjukkan bukti masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang diantaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

- Adapun perhitungan denda sebesar Rp 724 ribu tersebut berdasarkan pada tarif terjauh dari GT

- Cikampek Utama Jalan Tol jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352 ribu x 2 = Rp 703 ribu. Selain itu, ditambahkan juga tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20 ribu, sehingga total denda yang diberikan adalah Rp 724 ribu.

Reaksi Warganet

Unggahan video mengenai tarif tol sebesar Rp 724 ribu tersebut pun menarik perhatian warganet. Beberapa netizen mengungkapkan jika alasan tarif tol yang besar tersebut adalah karena pengemudi melanggar aturan dengan putar balik. Selain itu, beberapa juga memberikan tips agar tidak terkena denda saat salah masuk tol. Berikut beberapa reaksi warganet di Twitter.

“Tap in dan tap out di pintu tol yang sama, kena penalti tarif terjauh,” tulis seseorang dengan akun @mayo*********.

“Btw ini gue ngantri di belakang nih mobil soalnya gue dari Brebes kan, nah yang bawa mobil emang turun dan langsung ke pihak jasamarga-nya akhirnya mobil di belakang disuruh pada mundur dan kata petugasnya juga emang dia kena denda putar balik, jadi bayar tol terjauh,” ujar @simp*******.

“Makanya kalau salah jalan di tol jangan putar balik, tapi keluar pintu terdekat baru masuk lagi. Kalau putar balik ya kena denda,” kata @Ardi*******.

“Ini namanya AGS, (asal gerbang salah). Pengemudi bakal dikenakan 2x Tarif Jarak Tol terjauh di ruas tol yang lagi dijalankan, selain tim O&M jalan tol memang nggak boleh putar balik di dalam ruas tujuan selain dengan cara keluar dulu ke gerbang tol terdekat bar balik lagi ke arah awal datang,” ucap @herm********.

“Kalau salah masuk tol, yaudah keluar gerbang tol terdekat.kalau putar balik, 1. Nggak aman. Mutar di jalan tol itu sangat berbahaya. 2. Ya gitu tuh kena denda jadinya,” tulis @nasr*****.

VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI (CW)

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus