Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Viral Produk Nestle Tidak Sehat, Kemendag: di Indonesia Layak Edar

Kemendag menyatakan produk Nestle yang beredar di Indonesia sudah lolos BPOM.

7 Juni 2021 | 18.29 WIB

Sejumlah produk pangan yang diproduksi PT Nestle Indonesia, sejak 50 tahun beroperasi di Indonesia. Senin, 19 April 2021. Sumber: istimewa
Perbesar
Sejumlah produk pangan yang diproduksi PT Nestle Indonesia, sejak 50 tahun beroperasi di Indonesia. Senin, 19 April 2021. Sumber: istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memastikan produk makanan dan minuman produksi Nestle yang beredar di Indonesia telah lolos uji standar yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini sekaligus memberi konfirmasi bahwa produk Nestle telah memenuhi kelayakan edar untuk dikonsumsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pernyataan Kementerian Perdagangan keluar setelah dokumen internal Nestle bocor ke publik. Dalam dokumen yang sempat diwartakan oleh The Financial Times, Nestle mengakui bahwa 60 persen produk makanan dan minuman yang mereka produksi tidak memenuhi kriteria sehat yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Menurut pantauan kami, produk Nestle yang beredar di Indonesia sudah memenuhi standar di Indonesia karena semua produk yang beredar dipastikan sudah lolos dan laik diedarkan sesuai hasil dari BPOM,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan ketika dihubungi, Senin, 7 Juni 2021.

Dalam presentasi yang beredar di kalangan eksekutif Nestle, hanya 37 persen produk dari perusahaan pangan terbesar di dunia itu yang mencapai poin di atas 3,5 dari skala 5 di bawah sistem pemeringkatan kesehatan pangan Australia. Perusahaan mendefinisikan capaian poin tersebut sebagai batas minimum kriteria sehat. Sementara dari total portofolio produk makanan dan minuman mereka, sebanyak 63 persen tidak berhasil mencapai batas kriteria tersebut.

Ketika menanggapi laporan tersebut, Oke mengatakan bahwa kriteria standar makanan tersebut merupakan kewenangan Nestle dan otoritas Australia. Menurutnya, standar yang telah ditetapkan telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di negara tersebut.

“Sepengetahuan saya pihak BPOM sudah menerapkan standar yang berlaku secara internasional sehingga sampai saat ini belum ditemukan produk-produk yang tidak memenuhi standar uji yang diterapkan BPOM di Indonesia. Mungkin hal ini perlu dikonfirmasi ke BPOM,” tutur Oke.

Dia pun memastikan bahwa pengawasan oleh Kemendag mengacu pada izin edar yang diberlakukan oleh BPOM dan bukan pada penerapan standar yang diberlakukan di negara lain. Pengawasan edar barang konsumsi oleh Kemendag sendiri mengacu pada Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan yang memuat kewajiban pelabelan untuk informasi kepada konsumen.

“Selama suatu produk telah mencantumkan informasi sesuai ketentuan berlaku, termasuk izin edar BPOM, maka produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia sudah memenuhi standar yang diberlakukan,” kata Oke.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus