Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengguna media sosial X dengan nama akun @ClarissaIcha mempersoalkan ketika peti jenazah ayah temannya dikenakan biaya sebesar 30 persen dari harga peti tersebut oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sang pemilik akun menyebut, ayah temannya itu meninggal di Penang, Malaysia, sehingga harus diterbangkan pulang ke Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya. Ya peti memang tidak murah, tapi tidak ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulisnya dalam unggahan X pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 08.23 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cuitan ini pun akhirnya viral di X, hingga didengar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC. Menanggapi hal tersebut, otoritas menegaskan tidak ada pungutan bea masuk dan pajak impor untuk pengiriman peti jenazah dari luar negeri.
"Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan tidak dipungut bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI)," tulis DJBC melalui akun X @beacukaiRI pada Sabtu pukul 15.58 WIB.
DJBC menjelaskan, pengiriman peti jenazah termasuk dalam fasilitas rush handling atau yang mendapatkan pelayanan segera. "Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas rush handling atau pelayanan segera," seperti dikutip dari penjelasan Bea Cukai.
Ditjen Bea Cukai juga menegaskan pengenaan bea masuk sebesar 30 tersebut tidak benar. "Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut atau ditagih bea masuk ataupun pajak impor."
DJBC menyampaikan, pembebasan bea masuk sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. Dalam hal ini, diberikan fasilitas rush handling terhadap importasi jenazah dan peti jenazah.
Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga buka suara terkait keluhan @ClarissaIcha. "Kami pastikan tidak ada pungutan itu. Kami sudah cek juga ke dokumen dan komunikasikan dengan para pihak," kata dia melalui akun X pribadinya @prastow pada Sabtu.
Juru bicara Sri Mulyani Indrawati itu menambahkan, Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dia menyebut, keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), sehingga pembebanan pungutan Rp 0.
Dia melanjutkan, tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. "Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan-pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dan lain-lain), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk & Pajak Dalam Rangka Impor," tulis Prastowo.