Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menaikkan tarif di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Pengusaha logistik memperkirakan harga bahan pokok naik mengikuti kenaikan tarif angkutan penyeberangan.
Masyarakat meminta agar kualitas layanan ditingkatkan jika tarif angkutan penyeberangan naik.
JAKARTA – Mendengar kabar kenaikan tarif penyeberangan, Rahonna Kasim merasa waswas. Pengusaha logistik bahan pokok di Kota Ternate, Maluku Utara, ini membayangkan kenaikan harga bahan pokok di wilayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rahonna menyatakan hampir 90 persen distribusi bahan pokok dari Sulawesi Utara ke Maluku Utara menggunakan kapal feri. Sulawesi Utara pun menjadi salah satu daerah pemasok bahan pokok ke Ternate. Kenaikan tarif angkutan penyeberangan bakal menambah biaya logistik yang saat ini sudah tinggi. "Kalau benar-benar pemerintah berencana menaikkan tarif, jujur itu akan sangat memberatkan. Kami berharap sebaiknya itu dipertimbangkan," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 24 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menaikkan tarif di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif secara nasional rata-rata sebesar 5 persen. Jalur Bitung (Sulawesi Utara)-Ternate (Maluku Utara) masuk daftar 29 lintasan penyeberangan yang tarifnya naik.
Kapal feri milik PT Jemla Ferry bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, 4 Juli 2023. TEMPO/Bintari Rahmanita
Rahonna mengatakan pihaknya membutuhkan biaya sedikitnya Rp 15-17 juta untuk sekali menyeberangkan bahan pokok, seperti telur, minyak goreng, beras, bawang merah, dan gula, dari Bitung menuju Ternate. Biaya itu belum termasuk biaya buruh bongkar muatan. Sampai Ternate, dibutuhkan biaya sekitar Rp 20 juta untuk sekali memasok.
Syaiful Ismail, sopir angkutan penyeberangan Bitung-Ternate, juga menganggap kenaikan tarif bakal memberatkan. Dia berharap pemerintah menambah jumlah armada dan kapasitasnya untuk melaju lebih cepat jika ada kenaikan tarif kapal. Penyeberangan dari Bitung ke Ternate saat ini harus ditempuh dalam 18 jam. "Ini tergolong cukup lama," kata dia.
Permintaan perbaikan layanan juga disampaikan Putra Lingga Tan, pengusaha truk dan ekspedisi muatan kapal laut di Surabaya, Jawa Timur. Salah satu hal yang ia soroti adalah usia kapal yang sudah tua lantaran dibeli bekas pakai dari negara lain. Dia khawatir terhadap aspek keselamatannya. Jadwal penyeberangan juga dinilai perlu dibenahi.
Aspek lain yang membuat Putra berkeberatan adalah proses angkut barang di pelabuhan. Dia meminta adanya perbaikan kinerja dari sisi pengawasan, mulai dari penempatan barang yang diangkut hingga manajemen beban barang. "Kami minta ketegasan dari operator feri ataupun ASDP mengenai hal-hal tersebut."
Selain itu, pria yang menjabat komisaris PT Mega Samudra Tama ini menilai pemerintah tak memberikan kesempatan yang sama untuk menaikkan harga layanan kepada perusahaan ekspedisi dan truk. "Kami menjadi seperti anak tiri," tuturnya.
Kenaikan Tarif Penyeberangan
Alasan Tarif Penyeberangan Naik
Kenaikan tarif penyeberangan berlaku mulai 3 Agustus 2023. Ongkos terbaru itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Menurut pelaksana tugas Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan, Bambang Siswoyo, kebijakan ini disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional perusahaan penyeberangan. Kenaikan biaya itu salah satunya disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar minyak yang berdampak naiknya suku cadang kapal. Kebijakan ini sudah ditunggu sejak tahun lalu oleh para pengusaha kapal.
Bambang mengatakan kenaikan tarif penyeberangan rata-rata secara nasional sebesar 4,77 persen. Khusus di lintasan Merak-Bakauheni—lintasan tersibuk di Indonesia—tarifnya rata-rata naik 5,26 persen. Pemerintah menentukan tarif terpadu yang dihitung dengan menambahkan tarif dasar dengan jasa pelabuhan dan iuran wajib untuk menyusun ongkos kali ini.
Dengan penyesuaian tarif tersebut, pemerintah berharap ada peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan. "Operator kapal diminta meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan," kata Bambang.
Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, mengatakan pihaknya bakal menyesuaikan tarif di 29 lintasan mulai bulan depan. Dia memastikan layanan bakal tetap prima seiring dengan kenaikan tarif. "ASDP akan terus memonitor dan mengevaluasi layanan kepada pengguna jasa," ujarnya. Dia menuturkan inovasi dan perbaikan layanan tak akan berhenti dilakukan.
Kapal feri bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, 4 Juli 2023. TEMPO/Bintari Rahmanita
Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Khoiri Soetomo, pun memastikan layanan bakal optimal untuk pelanggan. Soal dampak kenaikan tarif penyeberangan terhadap harga barang dan inflasi, dia mempunyai hitungan sendiri.
Khoiri mencontohkan kenaikan tarif sekitar 5 persen untuk perjalanan truk di lintasan Merak-Bakauheni. Dengan asumsi muatan 30 ton beras, harga barang tersebut akan naik Rp 1,8 per kilogram. "Dampak langsung kenaikan tarif feri sebesar itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap inflasi," ujarnya.
Direktur The National Maritime Institute, Siswanto Rusdi, berpendapat sebaliknya. Menurut dia, efek kenaikan tersebut pada biaya logistik akan signifikan. Ongkos angkut otomatis meningkat mengikuti tarif penyeberangan dan membebani pengusaha di sektor logistik. "Celakanya, porsi logistik kita menggunakan angkutan truk kan mencapai 80 persen dari pergerakan barang nasional," ucapnya.
Namun, di sisi lain, dia menilai kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini diperlukan untuk mengurangi beban pengusaha feri. Menurut Rusdi, di tengah permintaan penumpang yang turun, beban mereka bukan cuma BBM, tapi juga kewajiban membayar pungutan negara. "Jangan lupa, ada beban pungutan yang tidak resmi juga."
BUDHY NURGIANTO | HANAA SEPTIANA | VINDRY FLORENTIN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo