Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, mengatakan saat ini terdapat 9.112.732 hektare wilayah yang menjadi izin usaha pertambangan nasional. Dari luasan tersebut terdiri dari eksplorasi sebesar 1.017.465 hektare, operasi produksi 8.088.491 hektare, pasca tambang 6.685 hektare, dan pencadangan 91 hektare.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk status operasi produksi, wilayah mineral logam mencapai 3.826.626 hektare, batu bara 3.982.517 hektare, mineral bukan logam 73.915 hektare, batuan 85.520 hektare, dan mineral bukan logam jenis tertentu 119.914 hektare," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XII di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tri juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa perusahaan yang sebelumnya berstatus operasi produksi, tetapi kini sudah memasuki tahap pasca tambang. Ia mencatat bahwa luas wilayah izin usaha pertambangan yang berada dalam kondisi pasca tambang mencapai 6.685 hektare.
Sementara itu, untuk status perizinan nasional hingga November 2024, tercatat total 4.634 izin usaha. Jumlah tersebut terdiri dari 31 kontrak karya, 59 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B, 4.302 izin usaha pertambangan, dan 10 izin usaha pertambangan khusus.
"IUPK ini merupakan perpanjangan dari Kontrak Karya maupun PKP2B. Selain itu, ada 48 Izin Pertambangan Rakyat dan 184 Surat Izin Penambangan Batuan," tuturnya.
Tri merinci bahwa dari total IUP, sebanyak 1.795 terdiri dari komoditas mineral logam dan batu bara, sedangkan 2.507 lainnya adalah mineral non logam dan batuan. Ia juga menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, izin untuk mineral logam mencapai 886, sementara izin untuk batubara berjumlah 909. Selain itu, terdapat 12 izin untuk batubara eksplorasi, dengan 897 izin berstatus operasi produksi. Sementara itu, untuk mineral logam, terdapat 16 izin eksplorasi dan 870 izin operasi produksi.
"Hanya izin yang memenuhi ketentuan dan tercatat masih berlaku di database," imbuhnya.
Pilihan Editor: Efek Trump pada Kebijakan Moneter BI