Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Yang Berubah Hanya Manajemen?

Manajemen PT Summarecon Agung pecah. Kisruh antara PT summarecon agung dengan PT nusa kirana real estate. beberapa anggota direksinya diperiksa polisi.

24 Oktober 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MASA keemasan PT Summarecon Agung -- satu perusahaan terkemuka dalam bisnis pengembangan kota -- tampaknya akan segera berlalu. Selama dasawarsa 1980, Summarecon Agung mekar bersama aktivitas pembangunan kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Kini perusahaan itu seperti kedodoran. Dulu, dalam prospektusnya -- ketika masuk bursa tahun 1989 -- Summarecon berencana mengembangkan kota baru di kawasan Bekasi. Kini rencana itu sudah disalib oleh pendatang baru: Modern Land dan Lippo City. Kini perusahaan itu malah ter sangkut di pengadilan. Tak syak lagi, motto Summarecon "Tumbuh Mencipta Teduh" akan sulit dipertahankan. Apalagi manajemen perusahaan itu kini pecah. Kelompok pendiri Summarecon, yakni H. Zaelani Zein, H. Sjamsudi, H. Effendy Yusuf, H. Ilyas, dan H. Mugeni, telah menjual sahamnya di PT Summarecon Agung kepada kelompok pengelola yang kebetulan keturunan Cina. Kelompok terakhir ini dipimpin oleh Ir. Sutjipto Nagaria (Liong Sze Tjen). Dari hasil penjualan saham itu, kelompok Zaelani membeli saham kelompok Nagaria di PT Nusa Kirana Real Estate, yang sebenarnya masih anak perusahaan PT Summarecon Agung. Tapi, sejauh ini, masyarakat pemegang 6,6 juta lembar saham PT Summarecon tidak bisa mengikuti apa yang sebenarnya terjadi dalam perusahaan yang sudah go public alias masuk bursa itu. Menurut Ketua Bapepam, Dr. Sukanto Reksohadiprodjo, konflik antarmanajemen itu biasa. "Kalau perusahaan mau mengadakan perubahan direksi, terserah. Itu sudah diselesaikan dan pemegang saham tidak dirugikan," katanya. "Yang terjadi hanyalah perubahan direksi, tidak ada perubahan pemilikan. PT Nusa Kirana Real Estate tidak terpisah dari Summarecon. Jadi, Nusa Kirana tetap sebagai anak perusahaan Summarecon," ujar Ketua Bapepam itu lebih lanjut. Jika demikian halnya, PT Nusa Kirana kini berada di bawah manajemen yang tidak mau bekerja sama lagi dengan kelompok Nagaria di perusahaan induk. Ibarat pemerintah daerah yang tidak tunduk kepada pemerintah pusat. Yang pasti, manajemen PT Summarecon (kelompok Nagaria) tidak punya kepentingan lagi di Nusa Kirana. Kalau begitu, bagaimana mereka membela kepentingan masyarakat pemegang saham 15%? Direktur Utama PT Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein Machmud, mengaku belum menerima laporan tentang hal itu. "Saya memang sudah mengirim surat untuk minta penjelasan," kata tokoh yang mengaku sebagai mandor pasar modal ini. Menurut Hasan, perlu diperjelas bagaimana bentuk pemisahan manajemen Sum marecon dan Nusa Kirana. Kalau memang ada penjualan aset Summarecon kepada Nusa Kirana, itu juga harus dijelaskan. Ternyata penjelasan dari PT Summarecon maupun kelompok Zaelani cukup membingungkan. Tapi mereka sama-sama mengesankan bahwa PT Summarecon dan PT Nusa Kirana adalah dua perusahaan yang terpisah. Maryono, seorang direktur dari PT Summarecon Agung, menuturkan bahwa kedua perusahaan itu sudah terpisah sama sekali. Dulu, PT Nusa Kirana dan Summarecon dimiliki kelompok Sutjipto Nagaria dan kelompok Zaelani Zein. Sekarang, kelompok Sutjipto mundur dari Nusa Kirana dan kelompok Zaelani mundur dari PT Summarecon. M. Adiyana, kepala bagian hukum dari PT Nusa Kirana Real Estate, juga mengatakan hal yang sama. Hanya tak jelas, apa penyebab perpecahan tersebut. Kabarnya, pihak Zailani lebih tertarik mendirikan perusahaan baru ketimbang mengembangkan PT Summarecon. Tapi juru bicara kedua pihak tutup mulut. Ketika PT Summarecon masuk bursa, disebutkan bahwa perusahaan itu "akan melakukan restrukturisasi". PT Summarecon didirikan tahun 1975 untuk membangun perumahan Kelapa Gading Permai. Sedangkan Nusa Kirana didirikan tahun 1978 untuk mengembangkan permukiman Sunter. Jadi, memang terpisah. PT Summarecon Agung digabung dengan PT Tawima Utama Corpo ration -- satu anak perusahaan Summarecon -- untuk menangani pembangunan perumahan menengah, mewah, apartemen, klub olah raga, dan sejenisnya. Sedangkan PT Nusa Kirana bergerak di bisnis perkantoran dan pusat perbelanjaan. Di bawah Nusa Kirana, ada PT Kage Dwidjaya yang mengoperasikan Supermarket Diamond dan Diamond Department Store. Dengan lepasnya Nusa Kirana dari Summarecon, "Nusa Kirana tidak lagi hanya mengurus gedung perkantoran, tapi juga perumahan," kata Adiyana. "Dalam waktu dekat Nusa Kirana akan membangun perumahan di atas lahan seluas 40 ha di kawasan Kelapa Gading," ujarnya lagi. Tak dijelaskan apakah tanah ini milik Summarecon ataukah baru dibeli. Yang pasti, para pendiri dan pengelola Summarecon kini sedang diperiksa polisi. Masalahnya berpangkal dari sengketa tanah di kawasan Kelapa Gading. Seorang warga bernama Robert Sudjasmin mengklaim bahwa dia pemilik tanah seluas 8.230 m2 yang kini sudah menjadi bagian dari kompleks perumahan Kelapa Gading. Tapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Juni lalu, memutuskan PT Summarecon sebagai pemilik sah tanah tersebut. Robert kemudian menemukan bukti, Summarecon telah memalsukan barang bukti, antara lain tanda tangan bekas wakil komandan Komando Markas Staf Angkatan Darat, Letnan Kolonel Sujono. Adalah Sujono yang melaporkan Summarecon ke polisi. Menurut majalah Forum Keadilan edisi 29 Oktober 1992, hampir semua direksi PT Summarecon kini diperiksa polisi. Kasus itulah rupanya yang menyebabkan Nagaria maupun Zaelani tidak bisa dihubungi TEMPO sepanjang pekan lalu. MW, Siti Nurbaiti, Bambang Sujatmoko, Dwi S. Irawanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus