Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mencatat ada sejumlah kasus yang menjadi indikator negara tak bisa melindungi konsumen. "Hak-hak konsumen termarginalkan secara signifikan," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Kamis, 28 Desember 2017.
Delapan kasus itu di antaranya penipuan oleh biro umrah, termasuk First Travel. Pada 2017, menurut Tulus, YLKI menerima 22.655 pengaduan jemaah yang tidak diberangkatkan oleh biro umrah, termasuk First Travel. "Telantarnya puluhan ribu calon jemaah umrah bukti kuat negara tidak hadir untuk melindungi kepentingan konsumen secara sesungguhnya," ujarnya.
Catatan kedua adalah kasus proyek pembangunan Meikarta. Dalam kasus ini, menurut Tulus, negara juga tak hadir karena megaproyek berskala nasional itu hanya berbekal izin dari pemerintah setempat. "Tragisnya, negara justru berpihak pada Meikarta, seperti tecermin dalam pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, yang mendukung penuh Meikarta," kata Tulus.
Ia melanjutkan, dalam kasus lain, negara justru menyebabkan kegaduhan baru yang tidak produktif bagi kepentingan masyarakat. Misalnya, dalam kasus pendaftaran ulang pemegang kartu prabayar seluler, wacana kebijakan penyederhanaan tarif listrik, dan penerapan transaksi nontunai.
Dalam ketiga kasus itu, ujar Tulus, negara tidak berkonsultasi lebih dulu ke publik sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Tulus mengkritik pula ketidakberdayaan negara melindungi hak dan kepentingan konsumen serta publik ditandai pula dengan kebijakan yang sering kali berorientasi terhadap pasar atau pro-market oriented. Kasus ini misalnya tecermin dalam kebijakan tarif atau stabilisasi stok kebutuhan pangan.
Dalam hal tarif dasar listrik atau bahan bakar minyak, misalnya, terdapat bukti kuat negara sangat pro terhadap tekanan pasar. Sedangkan dalam kasus kebijakan impor bahan pangan seperti beras, Presiden Joko Widodo mengingkari janji kampanyenya.
Kasus lain yang menjadi perhatian YLKI adalah gas elpiji 3 kilogram yang mencerminkan negara kedodoran memenuhi kebutuhan dasar masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, program bahan bakar minyak (BBM) satu harga, menurut Tulus, rawan kebocoran. "Pasokan BBM satu harga justru dirusak oleh penyalur-penyalur lokal yang melibatkan oknum pejabat daerah," ucapnya.
Penjualan BBM dengan RON 88/89 oleh swasta, menurut Tulus, turut mengundang keprihatinan. Padahal produk BBM dengan RON 88/89 sangat jauh dari ideal karena belum lulus Euro 1. Sedangkan regulasi nasional dan standar internasional mewajibkan Euro 4.
Tulus melanjutkan, sepanjang 2017, konsumen yang bersikap kritis memperjuangkan haknya justru dikriminalisasi pelaku usaha. Catatan lainnya di bidang kesehatan, negara tak mampu menciptakan masyarakat yang sehat, ditandai dengan dominannya penyakit katastropik pasien BPJS. Dan inilah yang menyebabkan finansial BPJS mengalami pendarahan serius. Pada 2016 BPJS merugi Rp 9 triliun, dan pada 2017 diprediksi merugi Rp 12 triliun.
"Penyebab utama itu semua adalah perilaku tidak sehat. Tingginya aktivitas merokok di kalangan masyarakat sangat mengkhawatirkan. Ironisnya, pemerintah masih galau menaikkan cukai rokok," kata Tulus.
Dia pesimistis pada 2018 akan terjadi perbaikan dalam perlindungan hak-hak konsumen. Pada tahun politik, pengeluaran akan lebih banyak dilakukan untuk kepentingan politik. "Kebijakan yang diambil akan dominan sebagai bentuk kamuflase belaka," ujarnya.
Menurut Tulus, bisa jadi setelah pemilihan presiden 2019, rakyat harus bersiap menghadapi kenaikan harga yang sempat tertunda sebelumnya. Harga yang berpotensi naik antara lain tarif listrik, BBM, dan gas bersubsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini