Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencemaran udara tidak hanya berdampak menimbulkan penyakit dan gangguan pada organ pernapasan. Lebih mengerikan lagi, polusi udara terbukti mempercepat kematian manusia. Hal itu terlihat dari hasil penelitian lembaga lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, UN Environment, yang dirilis awal Juni lalu, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UN Environment menyebutkan polusi udara menyebabkan setidaknya 5.000 kematian dini per tahun pada populasi di kawasan Balkan, Eropa Tenggara. "Rata-rata masyarakat di kawasan ini kehilangan angka harapan hidup sebanyak 1,3 tahun akibat kualitas udara yang buruk," demikian dinyatakan UN Environment dalam laporannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini bisa terjadi karena kadar partikel berbahaya yang terkandung dalam debu dan asap menjadi pemicu timbulnya penyakit kardiovaskular. Di 19 kota di Balkan yang diteliti, para peneliti UN Environment mendapati batas partikular udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron alias PM 2,5 dan PM 10 telah melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan Badan Kesehatan PBB (WHO) sebesar 10 μg/m3.
Pencemaran parah di kawasan ini dilaporkan berasal dari pembangkit listrik tenaga batu bara dan penggunaan energi rumah tangga. Sebanyak 60 persen masyarakat di kawasan itu memang masih mengandalkan bahan bakar padat, seperti batu bara dan kayu bakar, sebagai sumber energi rumahan.
Namun ancaman polusi udara tak hanya terjadi di Balkan. Menurut Head of the World Green Building Council, Catriona Brady, semua wilayah di dunia terancam oleh bahaya yang sama. "Penelitian menunjukkan 90 persen penduduk bumi terpapar polusi udara di tingkat berbahaya," ujarnya, seperti dikutip IPS News, kemarin.
Menurut dia, banyak orang menyangka mereka tinggal di lingkungan yang aman dan berudara bersih, padahal dalam udara terdapat kandungan berbahaya yang berukuran sangat kecil.
Brady menyebut pencemaran udara adalah ancaman terbesar bagi umat manusia. "Hampir semua organ tubuh bisa terkena dampak racun pada polusi udara. Tingkat kematian prematur di seluruh dunia akibat polusi udara diperkirakan mencapai 7 juta orang per tahun."
Menurut dia, selain upaya pengurangan pencemaran yang bisa dilakukan diri sendiri, seperti menggunakan kendaraan umum ketimbang kendaraan pribadi, tak membakar sampah, dan mengurangi produksi sampah, masyarakat bisa mendorong pemerintah untuk bertindak lebih tegas.
Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Universal dan Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomis, Sosial, dan Budaya dalam Sustainable Development Goals, hak atas lingkungan yang sehat merupakan hak asasi manusia di lebih dari 100 negara. Setidaknya 155 negara diwajibkan secara hukummelalui perjanjian, konstitusi, dan perundang-undanganmenghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas lingkungan yang sehat.
Di Jakarta, inisiatif mendesak pemerintah untuk segera mengatasi masalah pencemaran udara dimulai dengan penyampaian gugatan oleh masyarakat kepada sejumlah institusi pemerintah. Melalui Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, puluhan warga Jakarta menuntut pemerintah memenuhi hak warga untuk menikmati udara bersih di Jakarta.
Institusi yang digugat dalam gugatan warga negara ini ialah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Pengacara Publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan persiapan gugatan sudah hampir selesai dan akan diajukan dalam waktu dekat. "Nanti masyarakat ikut terlibat aktif, bukan sekadar formalitas," kata dia, seperti dikutip Antara, kemarin.
PRAGA UTAMA
Mengurangi Polusi dari Diri Sendiri
Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia awal bulan ini, UN Environment mendorong setiap individu terlibat aktif mengurangi polusi udara. UN Environment menerbitkan sejumlah panduan aktivitas yang bisa dilakukan dengan sederhana untuk memberi dampak yang besar.
- Memperbanyak penanaman pohon.
- Membersihkan lingkungan dari sampah, membuat komitmen di tingkat masyarakat untuk menyetop pembakaran sampah.'
- Berusaha bepergian tanpa mengeluarkan polusi, misalnya dengan berjalan kaki, bersepeda, menggunakan transportasi umum, atau berbagi kendaraan.
- Mendorong pemerintah untuk menyediakan data hasil pemantauan kualitas udara secara reguler.
- Mengurangi konsumsi aneka produk yang berkontribusi pada pencemaran udara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo