Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istilah Susu Kental Manis (SKM) mengikuti pada produk ini tidak lagi relevan, kini disebut sebagai Krimer Kental Manis (KKM). Menurut BPOM, berarti produk susu berbentuk cairan kental, yang diperoleh dari susu yang telah ditambahkan gula dan lemak nabati yang kemudian sebagian air dihilangkan hingga mencapai kepekatan tertentu. Disebut juga, hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula dan lemak nabati/minyak nabati dan bahan lain.
Susu kental manis, menurut keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Badan Pengawas Obatan dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dipublikasinya menjelaskan bahwa produk ini bagian dari subkategori dari ketegori susu dan hasil olahannya yang berbeda dengan kategori susu cair, bubuk susu, baik itu jenis susu bubuk krim bubuk atau bubuk analog.
Sementara. KKM mengandung protein yang lebih rendah dari susu kental manis, termasuk produk non dairy creamer (krimer non susu) digunakan sebagai pengganti krimer berbahan baku susu, susu evaporasi atau susu segar. Dalam penelitian “Analisis Produk Krimer Kental Manis Dalam Rangka Pengembangan Standar Nasional Indonesia Baru” 2018 lalu, mengatakan bahwa KKM belum mempunyai standar nasional.
Sedangkan untuk Standar Internasional juga masih sangat terbatas mengatur standar KKM, menurut Codex tahun 2016 mengatur kadar lemak yakni minimal 8 persen. Alimentarius Commission (CAC) biasa disebut Codex salah satu badan antar pemerintah yang bertugas melaksanakan Joint FAO/WHO Food Standards Programme (program standar pangan FAO/WHO.
Masih menurut hasil penelitan dari “Analisis Produk Krimer Kental Manis Dalam Rangka Pengembangan Standar Nasional Indonesia Baru” mengemukan bahwa produk KKM lokal memiliki kandungan Kadar Gula (Sakarosa) 48, 1 persen dari konsep KKM sendiri tidak besar dari 42 persen, sedangkan kadar proteinnya KKM 2,63 persen dari konsep KKM tidak kurang dari 1 persen, komposisi bahan susu yang digunakan dalam KKM ini adalah skim susu bubuk yang juga merupakan sumber protein susu dengan kadar air maksimal 1 persen dan kadar lemak kurang dari 15 persen.
Dengan kadar gula (sakarosa) 48, 1 persen dari konsep KKM sendiri tidak besar dari 42 persen, menjadi tanda bahwa konsumsi KKM ini tidak boleh jadi rutinitas sebagai penambah energi atau asupan gizi. WHO mengatakan konsumsi gula tidak tepat untuk meningkatkan asupan kalori pada individu, demikian juga individu yang membutuhkan terapi diet, juga malnutrisi. Sebab pedoman bagian ini dikembangkan secara terpisah dan khusus. Lalu Guideline Sugars Intake for Adult and Children WHO rekomendasikan konsumsi gula yakni tidak lebih dari 10 persen sehari-hari.
Baca: Susu Kental Manis Masih Dikira Susu, Padahal...
Dampak dari konsumsi KKM ini pada anak dapat sebabkan karies gigi. Karies gigi adalah hasil dari paparan faktor risiko makanan seumur hidup (yaitu gratis gula untuk meminimalkan risiko karies gigi seumur hidup, asupan gula gratis harus serendah mungkin dikutip dari website WHO.
Selain itu, produk susu kental manis yang setengah komposisinya berbahan dasar gula ini, konsumsi per hari maksimal 50 gram atau setara dengan 4 sendok makan gula. Konsumsi gula berlebihan terhadap tubuh, dapat meningkatkan risiko diabetes, sebab banyaknya kandungan gula dalam darah.
TIKA AYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini