Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam agama Islam, merayakan kelahiran bayi dilakukan dengan melaksanakan aqiqah. Apa sebenarnya aqiqah dan bagaimana hukum aqiqah dalam syariat Islam?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aqiqah adalah sebuah praktik dalam Islam yang melibatkan penyembelihan hewan, biasanya kambing atau domba, sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang bayi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daging hewan yang disembelih tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada yang membutuhkan, keluarga, teman, dan juga diberikan kepada mereka yang kurang mampu sebagai amal.
Untuk lebih memahami mengenai hukum aqiqah, syarat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaannya, simak uraian berikut ini.
Pengertian dan Hukum Melaksanakan Aqiqah
Secara maknanya aqiqah dilakukan untuk merayakan kelahiran bayi dan sebagai wujud syukur kepada Allah atas anugerah kelahiran yang diberikan.
Aqiqah bukan kewajiban dalam Islam, tetapi lebih pada anjuran (sunah). Ini berarti tidak menjadi suatu dosa jika tidak dilakukan, namun dianjurkan untuk melakukan aqiqah sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran anak
Hukum aqiqah dalam Islam adalah sunah muakkad. Sunah muakkad adalah amalan sunah nabi yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW., “Seorang bayi itu digadaikan aqiqahnya, hendaknya disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” (HR. At-Tirmidhi 1522)
Selain itu, Rasulullah SAW. juga memerintahkan putrinya, Fatimah, saat melahirkan putranya yang diberi nama, Hasan.
Bahwa Ali bin Abi Thalib berkata: “Rasulullah SAW mengadakan aqiqah untuk Al-Hasan dengan seekor ekor domba, dan bersabda: ‘Wahai Fatimah! Cukurlah kepalanya dan sedekahkan sebagian rambutnya yang ditimbang peraknya.’ Dia berkata: “Maka aku menimbangnya, dan beratnya satu Dirham atau sedikit Dirham.” (HR. At- Tirmidhi 1519)
Memang aqiqah sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi keluarga yang mampu. Namun, apabila keluarga benar-benar tidak mampu melaksanakan aqiqah maka tidak ada sanksi dari Allah SWT.
Hal ini karena syariat Islam bukan untuk mempersulit melainkan untuk memudahkan manusia. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah dan surah Al-Hajj.
“... Allah menghendaki kemudahan dan bukan kesukaran bagimu …” (QS. Al-Baqarah 2:185)
“... Allah tidak membebani kamu suatu kesulitan dalam agama …” (QS. Al-Hajj 22:78)
Selain sebagai bentuk ibadah, aqiqah juga memiliki manfaat sosial. Praktik ini membantu memperkuat hubungan antara keluarga, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.
Tata Cara Melaksanakan Aqiqah
Dalam melaksanakan aqiqah terdapat tata cara yang wajib Anda ikuti, seperti waktu pelaksanaannya, jumlah hewan kurban, dan lainnya. Berikut akan dijabarkan tata cara dalam melaksanakan aqiqah.
1. Waktu Pelaksanaan
Berdasarkan hadis sebelumnya waktu pelaksanaan aqiqah adalah hari ke-7 setelah bayi lahir ke dunia. Namun, pelaksanaan aqiqah juga dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21 setelah bayi lahir ke dunia, bahkan hingga masa remaja anak tersebut.
2. Hewan Kurban
Umumnya hewan kurban saat pelaksanaan aqiqah adalah kambing atau domba. Anda perlu perhatikan kondisi hewan kurban itu sehat dan bebas dari cacat apapun. Selain itu, umur hewan yang bisa dikurbankan minimal berusia 12 bulan.
Jumlah hewan yang dikurbankan pada bayi laki-laki dan perempuan berbeda. Jumlah hewan kurban untuk bayi laki-laki adalah dua, sedangkan untuk bayi perempuan adalah satu. Hal ini tertuang dalam hadis berikut ini.
Diriwayatkan Ummu Kurz, bahwa dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang aqiqah. Beliau bersabda: “Bagi yang laki-laki adalah dua ekor domba, dan untuk anak perempuan adalah satu, maka tidak ada salahnya bagimu jika mereka (yaitu domba) itu jantan atau betina.” (HR. At-Tirmidhi 1516)
3. Memotong Rambut
Dalam aqiqah, memotong rambut bayi adalah sebuah keharusan. Hal ini melambangkan kesucian dan kesiapan untuk berdoa dan ritual keagamaan lainnya.
4. Pembagian Daging Kurban
Daging kurban aqiqah dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga daging kurban untuk keluarga dan sepertiganya untuk sanak saudara atau teman. Sisanya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Itulah tata cara pelaksanaan aqiqah yang bisa Anda ikuti. Sesuai dengan hukum aqiqah, yakni sunah muakkad. Jadi, apabila Anda mampu untuk melaksanakannya maka laksanakanlah, tetapi bila tidak mampu jangan memaksakan.
Selain sebagai ungkapan syukur, aqiqah juga berfungsi sebagai kesempatan untuk memberikan amal kepada yang membutuhkan. Daging hewan yang disembelih tersebut dibagi-bagikan ke orang-orang yang kurang mampu, sehingga menjadi kesempatan untuk berbagi rezeki.
DIAN RAHMAWAN