Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 6/2022 sudah diterbitkan untuk pemanfaatan dana di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah dalam penggunaan fitofarmaka. Selain itu, fasilitas kesehatan juga bisa menggunakan dana alokasi khusus. Kemenkes juga telah membuka etalase fitofarmaka dan obat herbal terstandar dalam e-Katalog.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Belanja fitofarmaka dan OHT mencapai Rp 11,9 miliar di faskes pemerintah. Kemenkes berharap adanya peningkatan penggunaan fitofarmaka di fasilitas kesehatan,” kata Plt. Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Purnamasari dalam keterangan pers yang diterima Tempo awal Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam e-Katalog sektoral, Kemenkes sudah memfasilitasi melalui etalase Fitofarmaka dan OHT. Fitofarmaka merupakan sediaan obat bahan alam atau obat tradisional yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah di standarisasi. Obat Herbal Terstandar (OHT) merupakan sediaan obat bahan alam atau obat tradisional yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi.
Terkait ini, satuan kerja yang akan melakukan pengadaan, bisa langsung ke etalase tersebut.
Menurut data dari Kemenkes, belanja fitofarma dan OHT tahun 2023 mencapai Rp 11,9 miliar yang berasal dari 103 rumah sakit pemerintah dan 118 dinas kesehatan. Rumah sakit belanja senilai Rp 2,6 miliar untuk fitofarmaka dan Rp 1,8 M untuk OHT. Sedangkan dari belanja dinas kesehatan sebesar Rp 6,3 M untuk fitofarmaka dan Rp 1,2 M untuk OHT. Kemenkes sudah memfasilitasi adanya Rencana Kerbutuhan Obat (RKO) untuk fitofarmaka, sehingga Puskesmas bisa mengajukan RKO ke Dinkes setempat.
Eka juga menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo ikut mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Fitofarmaka merupakan produk dalam negeri yang penggunaannya harus ditingkatkan sebagai implementasi dari instruksi tersebut.
“Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri, Bapak Presiden sudah menegaskan kembali dukungan keberpihakan pemerintah terhadap penggunaan produk dalam negeri, termasuk fitofarmaka, yang merupakan produk unggulan hasil pengembangan obat bahan alam Indonesia yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik,” papar dia.
Selanjutnya Staf Khusus Menteri Kesehatan, Prof. Laksono Trisnantoro menyatakan, jika fitofarmaka bisa diresepkan oleh dokter, maka terasosiasi dengan ciri obat modern dan diberikan setelah proses diagnostik. Namun fitofarmaka akan bersaing dengan obat ethical lainnya, terutama obat-obatan off paten. Pendanaan fitofarmaka ada tier non-BPJS dan tier BPJS. Jika Indonesia bisa menganggarkan 5 persen dari GDP untuk kesehatan, ada potensi 2% dari Rp 16 ribu triliun atau sekitar Rp 320 triliun untuk kesehatan.
Kemudian, Ketua Tim Kerja Seleksi Fitofarmaka Kemenkes, Ninik Haryati menuturkan, pada UU Kesehatan pasal 1 dijelaskan bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, dan bahan obat bahan alam. “Artinya untuk obat bahan alam tidak hanya dari tumbuhan tapi bisa hewan dan jasad renik. Penggolongan obat bahan alam, salah satunya adalah fitofarmaka,” kata Ninik.
Terkait dengan kebijakan penyediaan obat tradisional, melalui Permenkes 6/2022 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi, Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka yang dapat digunakan sebagai acuan penggunaan fitofarmaka di fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam formularium tersebut, ada lima fitofarmaka, salah satunya berkhasiat sebagai imunomodulator berbahan baku meniran. “Tujuan disusunnya Formularium Fitofarmaka adalah menempatkan fitofarmaka yang terpilih dan menjadi acuan Dana Alokasi Khusus,” tuturnya.
Penerapan Formularium Fitofarmaka menggunakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Kapitasi sesuai dengan kewenangan dan dapat digunakan di FKTP/Puskesmas dan juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan / Lanjutan (FKTRL) seperti klinik utama atau yang setara.
Pilihan Editor: Kemenkes: Dokter Sudah Boleh Resepkan OMAI Fitofarmaka ke Pasien