Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sudah lebih dari dua dekade Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah membangun rumah tangga. Saat ini, mereka memiliki rencana untuk menetap lebih lama di Kanada untuk menemani putranya berkuliah di sana sehingga bakal mengajukan permanent resident atau kalau di Indonesia dikenal dengan istilah Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Berdasarkan kemenkumham.go.id, di Indonesia, ITAP adalah izin kepada orang asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal sebagai penduduk Indonesia. ITAP memiliki masa berlaku selama 5 tahun, kecuali bagi orang asing yang berstatus sebagai suami atau istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP.
Sementara itu, di Kanada yang bakal ditempati Cindy dan Teuku, ITAP dikenal dengan sebutan permanent resident atau status penduduk tetap. Permanent resident adalah adalah seseorang yang telah diberi status tinggal tetap dengan berimigrasi ke Kanada, tetapi bukan warga negara Kanada. Biasanya, permanent resident dimiliki oleh warga negara dari luar Kanada dan beberapa orang tanpa kewarganegaraan. Namun, pemegang permanent resident bukan seorang pekerja asing atau mahasiswa yang di Kanada untuk waktu singkat.
Untuk menjaga status permanent resident, disarikan dari laman canada.ca, seseorang harus berada di Kanada minimal selama 730 hari dalam lima tahun terakhir. Selama rentang waktu 730 hari tersebut, seseorang tidak perlu terus-menerus tinggal di Kanada.
Lalu, ketika sudah mendapatkan permanent resident, seseorang bisa memperoleh haknya antara lain:
- Mendapatkan manfaat sosial, termasuk nomor asuransi sosial untuk bekerja dan perawatan kesehatan
- Tinggal, bekerja, atau belajar di Kanada
- Mengajukan kewarganegaraan Kanada
- Mendapat perlindungan hukum Kanada dan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada
- Membayar pajak dan menghormati hukum Kanada tingkat federal, provinsi, dan kota.
Di sisi lain, pemegang permanent resident tidak bisa memilih atau mencalonkan diri untuk jabatan politik dan menduduki pekerjaan yang membutuhkan izin keamanan tingkat tinggi.
Seseorang yang mengajukan permanent resident Kanada perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, yaitu:
- Menjadi penduduk tetap Kanada;
- Hadir secara fisik di Kanada;
- Memenuhi persyaratan tempat tinggal;
- Tidak berada di bawah perintah pemindahan yang efektif; dan
- Tidak dihukum karena pelanggaran yang terkait dengan penyalahgunaan kartu permanent resident
Berdasarkan canada.ca, terdapat pula beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai permanent resident, yaitu:
Foto
Jika mendaftar online, seseorang harus mengunggah satu foto dalam waktu 12 bulan terakhir dari tanggal mendaftar dan sertakan gambar bagian depan serta belakang. Sementara itu, jika mendaftar langsung, seseorang harus menyerahkan dua foto identik yang diambil dalam waktu 12 bulan terakhir.
Bukti Tempat Tinggal di Kanada
Seseorang harus menunjukkan bukti kewajiban tempat tinggal dalam 5 tahun terakhir sebelum mendaftar.
Sertakan Dokumen Identitas Utama
Salinan dokumen identitas utama harus menunjukkan jenis dan nomor dokumen, tanggal kedaluwarsa, nama lengkap, foto, dan tanggal lahir. Seseorang dapat menyalin beberapa dokumen identitas, seperti:
- Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku atau dimiliki ketika menjadi penduduk tetap; dan
- Sertifikat identitas atau dokumen perjalanan yang dikeluarkan Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada atau negara asing untuk mendapatkan permanent resident.
Pilihan Editor: Kanada Tawarkan 90 Ribu Status Tetap untuk Imigran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini