Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Organisasi Kepemudaan Minta Prabowo Sahkan Aturan Perlindungan dari Asap Rokok

Puluhan organisasi pemuda mendesak Presiden Prabowo menjalankan semua aturan mengenai perlindungan kesehatan masyarakat.

11 Februari 2025 | 00.07 WIB

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Perbesar
Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan organisasi kepemudaan menyurati Presiden Prabowo Subianto segera mengimplementasikan peraturan yang memuat perlindungan kesehatan masyarakat sebagai komitmennya di 100 hari kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes Manik Marganamahendra, mengatakan Prabowo perlu segera meneken Peraturan Pemerintah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta penguatan regulasi turunanya. “100 hari pemerintahan ini sebenarnya menjadi momentum bagi Pak Prabowo untuk membuktikan komitmennya terhadap perlindungan kesehatan masyarakat,” kata Manik, dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Februari 2025.

Dia menilai momentum ini sebagai ujian nyata keseriusan pemerintah membangun sumber daya manusia yang unggul. Apalagi digadang-gadang Indonesia ingin mencapai visi Indonesia Emas 2045. Sebaliknya, Survei Kesehatan Indonesia pada 2023, menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang.

Sebanyak 7,4 persen dari jumlah perokok itu adalah anak-anak dan remaja berusia 10-18 tahun. Kelompok usia 15-19 merupakan usia terbanyak anak mulai merokok (56,5 persen). Sedangkan ada 18,4 persen anak usia 10-14 tahun yang juga sudah mulai merokok. Manik mengatakan, tidak dapat ditampik Indonesia masih menjadi negara dengan prevalensi perokok yang tinggi di dunia.

Dampak ekonomi konsumsi rokok tidak main-main. Penelitian Zanfina pada 2020 menyatakan total biaya kehilangan produktivitas akibat merokok mencapai Rp 2.755,5 triliun. Angka itu Hampir setara dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Dalam skala tahunan, Indonesia mengalami kerugian Produk Domestik Bruto Rp 153 triliun akibat rokok. Studi Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2022, mengungkap pengguna rokok elektronik meningkat 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir--dari 0,3 persen (2011) menjadi 3,0 persen (2021). Artinya industri terus menargetkan anak muda dengan produk alternatif yang tidak kalah berbahaya.

Manik menambahkan Prabowo pernah berkampanye menekankan pentingnya investasi dalam kesehatan hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun janji ini tidak akan terwujud tanpa penegakan PP nomor 28 tahun 2024. “Jika tidak, janji tersebut berisiko menjadi sekadar retorika. Atau hanya tertulis di atas kertas,” kata dia.

Program Manager IYCTC Ni Made Shellasih, mengatakan tanpa implementasi regulasi ini, Indonesia akan kehilangan momentum untuk menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman industri rokok. “Setidaknya, kebijakan kenaikan cukai rokok, pelarangan total iklan rokok di media berbasis digital, serta perlindungan ruang publik dari paparan asap rokok ini jangan sampai mandek,” kata dia.

IYCTC bersama puluhan organisasi pemuda, di antaranya, Toco Ranger, PARTYcipation, KPK Sehat FKM Universitas Indonesia, Beyond Health Indonesia, menyebutkan regulasi menjadi poin penting mengendalikan konsumsi produk tembakau. Selama ini ia mengancam kesehatan dan produktivitas bangsa.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus