Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Covid-19 merupakan virus yang menyerang saluran pernapasan. Virus ini dapat menular melalui droplet, percik, renik yang keluar dari batuk, bersin, maupun kontak tidak langsung pada benda yang terkontaminasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apakah jenazah pasien Covid-19 tetap dapat menularkan virus? Yang jelas, penanganan jasad pasien Covid-19 begitu ketat dan rapat, sampai petugas pun harus menggunakan alat pelindung diri. Berikut penjelasan di balik semua itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Spesialis penyakit menular dan asisten profesor di University of Alberta, Kanada, Ilan Schwartz, mengatakan jenazah pasien Covid-19 tentu saja tak lagi mengeluarkan droplet lewat bersin atau batuk. Meski begitu, penularan virus tetap berpotensi terjadi karena virus tersebut dapat bertahan pada jasad.
"Jadi, tetap ada kemungkinan virus menular dari tubuh seseorang yang telah meninggal," katanya. Poinnya, menurut dia, ada pada kontak tidak langsung terhadap benda yang terkontaminasi tadi. Potensi penularan Covid-19, Schwartz melanjutkan, juga memiliki kemungkinan yang sama dengan SARS.Petugas memakamkan jenazah COVID-19, di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa, 8 September 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ahli mikrobiologi dan asisten profesor di University of Manitoba, Kanada, Jason Kindrachu menunjukkan temuan virus dapat menular melalui cairan tubuh, seperti darah, urine, maupun feses. "Durasinya selama 72 jam hingga 96 jam (tiga sampai empat hari)," katanya.
Kasus penularan Covid-19 dari jenazah ke manusia pertama kali dilaporkan oleh para ilmuwan di Thailand. Saat itu, seorang tenaga forensik mengidentifikasi pasien Covid-19, kemudian tertular dan akhirnya meninggal. Sebab itulah prosedur pemakaman jenazah pasien Covid-19 begitu ketat dan terproteksi untuk meminimalisasi potensi penularan.
FAHIRA NOVANRA | CBC | ABCNEWS | HEALTH
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca juga:
Fatwa MUI Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19, Memandikan Hingga Menguburkan