Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Penjemputan Jenazah Pasien Corona oleh Keluarga, Ini Saran Dokter

Akhir-akhir ini muncul peristiwa penjemputan jenazah pasien corona. Boleh tidak keluarga ikut menyolatkan jenazah?

17 Juni 2020 | 18.03 WIB

Pekerja penjaga makam, membawa peti mati korban Virus Corona saat akan dimakamkan di Jakarta, 31 Maret 2020. Protokol dalam pemakaman pasien Corona yakni, jenazah yang akan dikuburkan harus memenuhi aturan dengan lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi. REUTERS/Willy Kurniawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pekerja penjaga makam, membawa peti mati korban Virus Corona saat akan dimakamkan di Jakarta, 31 Maret 2020. Protokol dalam pemakaman pasien Corona yakni, jenazah yang akan dikuburkan harus memenuhi aturan dengan lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini muncul peristiwa penjemputan jenazah pasien corona alias Covid-19 secara paksa terjadi sebanyak kali di tiga rumah sakit berbeda. Di satu sisi ini protokol kesehatan menganjurkan pasien positif Covid-19 dimandikan dan dikuburkan pihak rumah sakit, tetapi dari sisi kemanusiaan, anggota keluarga ingin melepas kepergian anggota keluarganya secara langsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dokter Ari Fahrial Syam Spesialis Penyakit Dalam Gastro Entero Hepatologi mengatakan bahwa sebetulnya keluarga bisa ikut melakukan ibadah dan mengebumikan jenazah tersebut selama masih mengikuti protokol kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Boleh tidak keluarga ikut menyolatkan jenazah? Tidak masalah sebenarnya yang penting itu sudah tidak di ruang isolasi tentu harus mengikuti protokol kesehatan, jenazah sudah dibungkus rapi kemungkinan tidak akan ada cairan yg keluar. Begitu juga untuk dikebumikan, kita mesti tahu virus itu tidak ditularkan melalui udara tetapi droplet atau kontak langsung jadi proses penguburan tidak ada masalah keluarga ikut, walinya saja tidak semua dan tetap ikut protokol kesehatan,” ujarnya melalui akun Instagramnya, @dokterari, Rabu 17 Juno 2020.

Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi lagi bagaimana penyakit ini menular dari satu orang ke orang lain melalui droplet atau tetesan cairan dalam tubuh. Ari mengingatkan prinsip utama bila seseorang menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap, tidak ada masalah. “Kedepannya saya rasa ini berhubungan dengan pihak Rumah Sakit harus memperhatikan hal-hal seperti ini, biar gimana ini kan anggota keluarga, menjelang dikebumikan bolehlah keluarga ikut menyolatkan dan menguburkan. Jadi Lebih baik kita melakukan antisipasi berlebih dibandingkan kita terlalu menganggap remeh, ternyata positif,” ujarnya.

Ari juga menyebutkan bahwa tren keluarga berbondong-bondong mengambil jenazah secara paksa ini mulai menurun karena ternyata tindakan pengambilan ini termasuk melawan hukum karena menggunakan Undang-Undang karantina artinya ketika seseorang dianggap terinfeksi penyakit menular diduga atau sudah positif kemudian ada upaya paksa untuk melakukan pengambilan maka di sinilah polisi bertindak.

Pelaku pengambilan jenazah PDP/ODP Covid-19 dapat dikenakan Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

BISNIS.COM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus