Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Persyaratan Nikah KUA Terbaru 2023 dan Alur Pendaftarannya

Dokumen persyaratan pernikahan di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4. Simak selengkapnya di sini.

25 Oktober 2023 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dokumen persyaratan pernikahan di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4. Simak selengkapnya di sini. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pernikahan merupakan salah satu hal yang diinginkan semua pasangan ketika sudah siap nanti. Akan tetapi, banyak hal yang harus dilakukan sebelum melakukan pernikahan, salah satunya adalah menyiapkan persyaratan pernikahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernikahan ini menjadi salah satu lambang antara laki-laki dan perempuan dalam membangun rumah tangga dan mengemban tanggung jawab bersama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan adanya pernikahan, maka seorang laki-laki dan perempuan akan resmi melepas masa lajang dan hidup bersama sebagai sepasang suami istri.

Untuk melakukan ritual sakral ini, maka pernikahan harus dipersiapkan sebaik mungkin. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah alangkah baiknya mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menikah.

Berikut adalah persyaratan nikah KUA terbaru 2023 dan alur pendaftarannya. Simak selengkapnya sebagai berikut.

Persyaratan Nikah di KUA 2023

Dikutip dari website resmi Kementrian Agama, dokumen persyaratan pernikahan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4. Berikut adalah syarat nikah di KUA 2023

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  3. Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa
  4. Surat Izin Orang Tua (N5) jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun
  5. Surat persetujuan mempelai (N4)
  6. Surat izin komandan jika calon pengantin TNI atau POLRI
  7. Akta cerai jika calon pengantin cerrai hidup
  8. Izin dari kedutaan besar bagi Warga Negara Asing (WNA)
  9. Izin/ dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon pengantin kurang dari 19 dan izin poligami
  10. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dilaksanakan di luar tempat tinggal calon pengantin
  11. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  12. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Selain itu, kedua calon pengantin juga harus memiliki surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit, seperti bebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus dan sebagainya. 

Itulah dokumen-dokumen persyaratan nikah yang harus anda ketahui sebelum melakukan pernikahan.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Apabila dokumen persyaratan nikah sudah lengkap, selanjutnya adalah pendaftaran nikah ke KUA. Dikutip dari website resmi Kementrian Agama, berikut adalah alur pendaftaran nikah.

  • Mengurus surat pengantar pernikahan ke RT/RW 
  • Setelah dari RT/RW, selanjutnya adalah mengurus surat pengantar pernikahan ke kantor kelurahan
  • Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon pengantin harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan
  • Apabila dilaksanakan di luar domisili pengantin wanita, maka harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat agar dibawa ke KUA tempat dilaksanakan pernikahan
  • Mendaftar di KUA tempat pelaksanaan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp600 ribu jika akad dilakukan di luar KUA atau jam kerja KUA
  • Periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah tempat akad nikah dilaksanakan
  • Selanjutnya adalah pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Apa Itu Pernikahan?

Kata nikah berasal dari bahasa arabnya perkawinan (). Nikah bisa diartikan suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.

Dikutip dari Kementerian Agama, menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernikahan merupakan sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. 

Pernikahan ini bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, pernikahan ini merupakan suatu ikatan suci dan sakral dari laki-laki dan perempuan.

Hukum Pernikahan

Dikutip dari An-Nur, pernikahan ini sudah tercantum dalam firman Allah di Al-Quran surat An-Nisa ayat 3:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)

Selain itu, hukum pernikahan ini juga sudah disebutkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda:

“Dari Anas bin Malik ra. bahwasanya Nabi SAW memuji Allah dan menyanjungnya, beliau bersabda : “Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan aku mengawini perempuan, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku” (HR. al-Bukhari Muslim)

KHOLIS KURNIA WATI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus