Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wabah virus corona telah memunculkan berbagai pendapat, termasuk soal obat, yang harus diwaspadai kebenarannya. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penderita virus corona untuk menghindari penggunaan obat ibuprofen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut merujuk pada peringatan Menteri Kesehatan Prancis, Olivier Veran. Dalam akun media sosial miliknya, ia mengungkapkan jika obat antiinflamasi seperti ibuprofen dapat memperburuk infeksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Veran lebih menyarankan penggunaan parasetamol jika terserang demam. Parasetamol merupakan obat penurun demam dan pereda nyeri, seperti nyeri gigi, sakit punggung, dan sakit kepala. Parasetamol bekerja dengan cara mengurangi produksi zat penyebab peradangan, yaitu prostaglandin.
Dengan penurunan kadar prostaglandin di dalam tubuh, tanda peradangan seperti demam dan nyeri akan berkurang. Parasetamol merupakan kategori obat bebas. Obat ini bukan untuk menyembuhkan virus corona, namun bisa menjadi alternatif utama penghilang rasa sakit dan mengatasi gejala yang muncul.
Sementara, ibuprofen tidak disarankan sebagai obat yang harus dikonsumsi ketika mengalami gejala COVID-19 karena akan memperburuk kondisi pasien. Otoritas Kesehatan Prancis menyatakan penggunaan obat antiinflamasi seperti ibuprofen berisiko bagi penderita penyakit menular yang terinfeksi. Sementara, parasetamol akan mengurangi demam tanpa menyerang balik peradangan.
Ibuprofen memiliki fungsi yang sama dengan parasetamol, yakni sebagai obat pereda nyeri dan obat penurun panas. Namun, meski sama–sama digunakan untuk meredakan demam, parasetamol tetap menjadi pilihan utama sebagai obat pereda nyeri dan demam karena memiliki efek samping yang minim dibandingkan ibuprofen.
Hal tersebut menjadi dasar bagi Otoritas Kesehatan Prancis untuk memilih parasetamol sebagai obat untuk mengatasi gejala COVID-19. Sejak pertengahan Januari, pasien di Prancis yang mengalami gejala COVID-19 diwajibkan untuk berkonsultasi jika ingin membeli obat pereda nyeri seperti, parasetamol, aspirin, dan ibuprofen.