Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Para pedagang daging anjing di Solo menolak desakan aktivis satwa.
Mereka merasa tidak ada opsi pekerjaan lain.
Pedagang mengklaim daging anjingnya bebas penyakit dan dibantah dokter hewan.
Para pedagang masakan daging anjing di Surakarta, Jawa Tengah, berkeras agar mereka bisa berjualan di tengah polemik yang menyoroti peredaran daging anjing di kota ini. Mereka mengaku kesulitan mendapat pasokan setelah penangkapan truk berisi 226 anjing siap jagal di Semarang pada 6 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus Triyono, ketua paguyuban pedagang daging anjing di Surakarta, Klaten, Boyolali, dan Karanganyar, mengatakan mereka meminta Pemerintah Kota Solo membuat aturan untuk menjamin kesehatan daging anjing. Sebab, selama ini, para aktivis satwa mengusung alasan risiko kesehatan dalam upaya melarang konsumsi anjing di Solo dan sekitarnya. “Janganlah ditutup, penerapan regulasi saja yang jelas,” ujar Agus kepada Tempo, Selasa, 23 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Sabtu, 20 Januari lalu, para pedagang daging anjing di Surakarta berkumpul di Nayu, Kecamatan Banjarsari, Solo—nama lain Surakarta. Dua hari setelah itu, mereka bertemu di Wonosari, Klaten, dengan tambahan pedagang dari kota-kota dekat Solo. Mereka, antara lain, mengusulkan agar anjing yang dibawa pengepul masuk Dinas Pertanian lebih dulu untuk diperiksa kesehatannya sebelum dijual. Total terdapat setidaknya 20 warung daging anjing di Solo dan 30 lainnya di Sukoharjo.
Ketua Paguyuban Pedagang atau pemilik usaha kuliner olahan daging anjing, Agus Triyono (tengah) memberikan pernyataan di Kota Solo, Jawa Tengah, 20 Januari 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Agus, yang berjualan sate anjing sejak 1997, membantah pernyataan para aktivis satwa bahwa daging anjing menularkan penyakit. Alasannya, tak ada satu pun konsumen mengeluh sakit setelah makan di warungnya.
Menurut Agus, pada 2009, Dinas Kesehatan Solo secara berkala mengambil sampel otak dan darah anjing di warungnya. "Kata mereka, kalau ditemukan penyakit berbahaya, saya akan diberi tahu. Selama ini, tidak pernah ada yang mengabarkan itu ke saya," ujarnya.
Pernyataan berbeda disampaikan tenaga kesehatan hewan. Vicky Kristiawan, dokter hewan yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memeriksa kondisi 226 anjing hasil penangkapan di Semarang, mengatakan separuh dari anjing-anjing malang itu terkena diare. Penyakit lain yang teridentifikasi adalah cacing jantung, cacing pita, serta luka luar. Ada juga satu anjing yang positif rabies.
Agus hanya menggeleng saat ditanya soal risiko penyakit pada anjing. Bagi dia, menjual satai anjing adalah satu-satunya sumber pendapatan. Pria tamatan SMP itu dulu kesulitan mendapat pekerjaan, sebelum menjadi pekerja di sebuah warung satai gukguk. Menabung sedikit demi sedikit, dia pun bisa memiliki kedai sendiri di Kecamatan Banjarsari, Solo.
Aman-aman saja sekian tahun, tekanan terhadap warung anjing mulai muncul pada pertengahan 2000-an di era Wali Kota Joko Widodo. Jokowi meminta para pedagang masakan daging anjing memampangkan keterangan soal daging anjing di warung mereka demi menghindari kesalahpahaman konsumen. “Dulu banyak yang menamai 'sate jamu'. Lalu diminta ganti nama dan kita sepakati 'rica-rica gukguk'. Kok, sekarang malah berpolemik,” ujar Agus.
Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho Isbandijarso, mengatakan Pemerintah Kota Surakarta tengah menggodok aturan soal perdagangan dan konsumsi daging anjing. Pembahasan isi draf masih di Dinas Pertanian dan akan segera dilimpahkan ke sekretariat daerah. Namun substansinya bersifat imbauan, bukan larangan. “Sulit melarang karena ada permintaan,” ujar dia.
Warung olahan daging anjing. detik.com/Bayu Ardi Isnanto
Surat edaran sejatinya dikeluarkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintah Jawa Tengah pada 2022. Warkat itu berisi imbauan agar warga tidak mengkonsumsi dan melarang perdagangan daging anjing. Pemerintah Jawa Tengah kembali mengeluarkan surat edaran agar seluruh wilayah di Jawa Tengah mengeluarkan imbauan serupa. Sementara itu, Kementerian Pertanian telah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9874/SE/pk/420/F/09/2018. Isinya, antara lain, menegaskan bahwa anjing tidak masuk kategori pangan dan melarang tiap daerah menerbitkan sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan produk hewan.
Pada September 2023, di depan para aktivis satwa yang menyambangi Wali Kota, Gibran pernah berjanji membuat kebijakan untuk melarang peredaran dan konsumsi daging anjing di Solo karena dianggap mempengaruhi citra Kota Solo. “Kita tahu bahwa daging anjing tidak bisa dikonsumsi. Tapi, di Solo, konsumsi daging anjing tinggi sekali,” ujar Gibran saat itu.
Pendiri Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, yang sudah lama menguntit pemasok daging anjing dan yang melaporkan pengangkutan 226 anjing di Semarang ke polisi, mengatakan telah mengirim surat kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar. Pale meminta MUI mengeluarkan fatwa haram. Surat itu dibuat pada 20 Januari lalu. “Kami juga menggugat Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian agar mengeluarkan peraturan menteri soal larangan penjualan dan konsumsi daging anjing,” ujarnya. Gugatan itu ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan menjalani sidang perdana pada awal Februari mendatang.
JIHAN RISTIYANTI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo